Walaupun mengalami penurunan, namun kemiskinan di Desa masih tinggi yakni 12,29% menurut data BPS tahun 2022. Angka stunting juga masih tinggi yaitu 21,6% sedangkan target yang harus dicapai pada tahun 2024 sebesar 14%. Di sisi lain, ketahanan desa terhadap pandemi cukup kuat, terlihat dari penurunan tingkat pengangguran terbuka di Desa dari 4,11% tahun 2021 menjadi 3,72% di tahun 2023. Pembangunan desa telah mengalami perkembangan positif dan signifikan, namun masih terdapat desa tertinggal 9.584 Desa dan sangat tertinggal 4.982 Desa.
Dengan memahami kondisi terkini desa seperti di atas, Pemerintah merancang kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024, untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, penngkatan kesejahteraan, dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, Dana Desa harus dikelola, dimanfaatkan, serta direalisasikan dengan sebaik mungkin.
Refleksi Kebijakan Dana Desa Dari Tahun Ke Tahun
Tahun Anggaran |
Dana Desa/DD (Rp) |
Jumlah Desa |
Realisasi |
Rerata DD Per Desa |
Penyerapan |
2015 |
20,7 triliun |
74.093 |
280,3 juta |
82,82% |
2016 |
46,98 triliun |
74.754 |
643,6 juta |
97,65% |
2017 |
60 triliun |
74.954 |
800,4 juta |
98,54% |
2018 |
60 triliun |
74.958 |
800,4 juta |
99,62% |
2019 |
70 triliun |
74.953 |
939,9 juta |
99,54% |
2020 |
71 triliun |
74.954 |
949,78 juta |
99,95% |
2021 |
72 triliun |
74.961 |
960,5 juta |
99,80% |
2022 |
68 triliun |
74.960 |
907,13 juta |
99,86% |
2023 |
70 triliun |
74.954 |
933,9 juta |
|
Perkembangan Kemandirian Desa
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022, kemandirian desa terus meningkat, terjadi lompatan signifikan terhadap jumlah desa mandiri, desa maju, dan desa berkembang, serta penurunan tajam desa tertinggal dan sangat tertinggal di Indonesia.
IDM mencakup indeks ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berfungsi memberikan arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan desa. Status perkembangan desa menurut IDM menjadi salah satu basis penentuan jumlah Dana Desa di suatu desa.
Mengacu pada IDM, hanya ada 174 desa berstatus desa mandiri pada tahun 2015. Pada tahun 2022 jumlah desa mandiri meningkat tajam mencapai 6.238 dan melebihi target RPJMN tahun 2024 yaitu 5.000 desa mandiri.
Dasar Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah pasal 71:
ayat (1)
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
ayat (2)
Selain penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alkasi TKD.
ayat (3)
Rincian prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait.
ayat (4)
Petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga paling lambat sebelum tahun anggaran berjalan.
Rancangan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
A. Prioritas Penggunaan Dana Desa Untuk Bidang Pembangunan Dan Pemberdayaan
Prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
1. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa
a. Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama;
b. Pengembagnan Desa Wisata; dan
c. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUM DEsa/BUM Desa Bersama.
2. Peningkatan Kualitas Hidup Manusia
a. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs dan pendataan perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun;
b. Ketahanan pangan nabati dan hewani;
c. Pencegahan dan penurunan stunting;
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
e. Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;
f. Perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa;
g. Penyediaan listrik desa untuk mewujudkan desa berenergi bersih dan terbarukan sesuai kewenangan desa;
h. Mitigasi dan penanganan bencana alam;
i. Mitigasi dan penanganan bencana nonalam; dan
j. Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem.
3. Penanggulangan Kemiskinan
a. Dukungan terhadap penanggulangan kemiskinan terutama upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b. Penyediaan infrastruktur, termasuk pengentasan kawasan kumuh sesuai kewenagnan desa.
B. Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024
Berupa kegiatan yang menjadi fokus Pemerintah di tahun anggaran berjalan.
1. Dana Desa untuk Operasional Pemerintahan Desa;
2. Tagging BLT Dana Desa untuk pengentasan Kemiskinan Ekstrem;
3. Tagging untuk ketahanan pangan nabati dan hewani; dan
4. Fokus kebijakan penggunaan Dana Desa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi.
Narasumber: Drs. Luthfy Latief, M.Si (Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa)
Disampaikan pada Kegiatan Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja Tahun Anggaran 2024. Senin, 21 Agustus 2023