Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menetapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai nomor Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk memudahkan Peserta mengakses layanan kesehatan.
Dengan ketentuan ini maka:
a. Peserta tidak perlu mencetak kartu kepesertaan JKN-KIS;
b. saat mendatangi fasilitas kesehatan, Peserta JKN-KIS dapat menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP/Kartu Keluarga, dan/atau mengakses aplikasi Mobile JKN;
c. NIK dimanfaatkan sebagai data kepesertaan tunggal, diantaranya untuk mencegah duplikasi data dalam pendaftaran JKN-KIS.
Adapun manfaat penggunaan NIK sebagai identitas Peserta Program JKN-KIS diantaranya:
1. Mudah: Peserta cukup membawa satu jenis Kartu sebagai identitas Peserta yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Cepat: Peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera dalam KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tempat Peserta terdaftar.
3. Pasti: data Peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelyanan kesehatan.