Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
3. PKPU Nomor 7 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
4. Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilh Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
5. Keputusan KPU Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu Pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Syarat Pindah Memilih
a. Batas akhir hingga H-30 Pemilihan (15 Januari 2024)
1. bertugas di tempat lain;
2. menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap;
3. tertimpa bencana;
4. menjadi tahanan Rutan atau Lapas/menjadi Terpidana;
5. penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi;
6. menjalani rehabilitasi narkoba (DN only);
7. bekerja diluar domisili;
8. menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; dan
9. pindah domisili.
b. Batas akhir H-29 Pemilihan (16 Januri 2024) hingga H-7 Pemilihan (7 Februari 2024)
1. bertugas di tempat lain;
2. menjalani rawat inap (sakit);
3. tertimpa bencana; dan
4. menjadi tahanan Rutan atau Lapas.
Dokumen Alat Bukti Pendukung Alasan Pindah Memilih
1. Surat Tugas ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (bagi Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara);
2. Surat Keterangan Riwayat Inap dari Rumah Sakit/Layanan Kesehatan dan surat Pernyataan Pendamping (bagi Pemilih yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi);
3. Surat Keterangan dari Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (bagi penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi);
4. Surat Keterangan dari Pimpinan lembaga rehablitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah (bagi Pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba);
5. Surat Pernyataan dari Kalapas atau Karutan (bagi Pemilih yang menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan);
6. Surat Keteragnan Belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah (bagi Pemilih yang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi);
7. Fotocopy KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru (bagi Pemilih yang pindah domisili);
8. Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa (bagi Pemilih yang tertimpa bencana alam); dan
9. Surat Tugas atau Keterangan ditandatangani oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotocopy KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru (bagi Pemilih yang bekerja diluar domisili).
Pelayanan Pindah Pemilih
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.
DAFTAR PEMILIH KHUSUS (DPK)
Daftar Pemilih Khusus atau DPK adalah Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el;
2. menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el;
3. menggunakan hak pilih di TPS pada 1 (satu) jam terakhir (12.00 - 13.00) sepanjang surat suara masih tersedia; dan
4. pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.