Semua penduduk Indonesia wajib menjadi Peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Peserta program JKN-KIS terbadi menjadi 2 (dua) yaitu Peserta Bukan Penerima Iuran (Non PBI) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
1. Peserta Non PBI
a. Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Anggota Keluarganya;
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Anggota Keluarganya;
c. Bukan Pekerja (BP) dan Anggota Keluarganya; serta
d. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
2. Peserta PBI
a. PBI-JK APBN;
b. PBI-JK APBD 1 (Provinsi); dan
c. PBI-JK APBD 2 (Kabupaten).
Cara Mendaftar Menjadi Peserta JKN
Pendaftaran Peserta PBI-JK dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial sesuai kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerain Kesehatan.
Sementara untuk pendaftaran Peserta PBPU Pemda dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemda. Peserta PPU didaftarkan oleh Pemberi Kerja/Perusahaan/Kantor/Instansi tempat bekerja secara kolektif, sedangkan PBPU/BP mendaftar secara perorangan untuk seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Hak/Kewajiban Peserta Program JKN
1. Hak Peserta
a. menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar;
b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran;
d. memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal Peserta JKN;
e. mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan
f. menyampaikan pengaduan, saran, dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
2. Kewajiban Peserta
a. mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai Peserta JKN-KIS;
b. membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 (sepuluh);
c. memberikan data diri dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar;
d. melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya (golongan/pangkat, upah, pernikahan/perceraian, kelahiran/kematian, alamat domisili/email, dan nomor HP);
e. menjaga identitas Peserta JKN agar tidak rusak, hilang, atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak;
f. mentaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan; dan
g. melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam pendaftaran Peserta.
Besaran Iuran Peserta Program JKN
Kelompok Peserta |
Besaran Iuran |
Kontribusi Peserta |
Keterangan |
PPU (PNS/TNI/POLRI/PPNPN) |
5% |
1% Pekerja
4% Pemerintah
|
- Gaji Pokok dan Tunjangan Keluarga
- Kelas Rawat sesuai Gol/Pangkat
|
(BUMN/BUMD/SWASTA) |
5% |
1% Pekerja
4% Pemberi Kerja
|
- Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap
- Kelas II: UMK s.d. 4 juta rupiah
- Kelas I: 4 juta rupiah s.d. 12 juta rupiah
|
PBPU dan BP |
nilai nominal |
- Kelas 3: Rp42.000,- (dibayarkan Peserta/Pihak Lain an. Peserta sebesar Rp35.000,-
- Kelas 2: Rp100.000,-
- Kelas 1: Rp150.000,-
|
Per Jiwa/bulan
note: kelas 3 disubsidi Pemerintah Rp7.000,- (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
|
Adapun alur pelayanan kesehatan Peserta dapat dilihat dalam gambar di bawah ini.
Sumber: Materi Sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan Cabang Selong pada 22 Juni 2023 di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur