Berakar dari Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 (Perpres 18/2020) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang menegaskan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia perlu kesungguhan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berkualitas dan Berdaya Saing melalui penguatan pelaksanaan perlindungan sosial.
Salah satu langkah pembangunan yang ditempuh dalam penguatan pelaksanaan perlindungan sosial yakni dengan program Jaminan Kesehatan Nasonal atau JKN. Adapun dasar hukum program JKN tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28H
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 34
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional
Pasal 4
(g) Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kepesertaan bersifat wajib.
Pasal 19
(1) Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.
(2) Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
3. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan
Pasal 2
Peserta Jaminan Kesehatan meliputi:
a. PBI Jaminan Kesehatan; dan
b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan.
Pasal 4
(1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. PPU dan anggota keluarganya;
b. PBPU dan anggota keluarganya; dan
c. BP dan anggota keluarganya.
Pasal 6
(1) Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan.
(2) Ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.
Ada 3 (tiga) prinsip dasar sebagai ikhtiar dalam proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk Indonesia melalui semangat gotong royong yakni protection (perlindungan), sharing (berbagi/gotong royong), dan compliance (kepatuhan). Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Lalu apa bedanya JKN dengan BPJS Kesehatan?
JKN adalah jaminan berupa perlindugnan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk Pemerintah (bertanggungjawab langsung kepada Presiden) untuk menyelenggarakan program JKN mulai 1 Januari 2014.
Sumber: Materi Sosialisasi Program JKN BPJS Kesehatan Cabang Selong pada 22 Juni 2023 di Rupatama 2 Kantor Bupati Lombok Timur