Pencatatan pernikahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setelah dilangsungkannya akad nikah. Akad nikah dapat terlaksana apabila secara administratif, seluruh dokumen sudah lengkap dan terpenuhi ketentuan mengenai rukun nikah.
Rukun nikah sebagaimana tertuang dalam Permenag RI No. 20/2019 Pasal 10 terdiri dari a) Calon Suami, b) Calon Istri, c) Wali, d) dua orang Saksi, dan e) ijab qabul.
A. CALON SUAMI DAN CALON ISTRI
Calon Suami dan Calon Istri harus hadir dalam prosesi akad nikah. Namun dalam hal keadaan tertentu Calon Suami tidak dapat hadir maka dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat Kuasa diatas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan setempat.
Persyaratan seseorang dapat menjadi wakil Calon Suami yaitu:
1. laki-laki;
2. beragama Islam;
3. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
4. berakal; dan
5. adil.
B. WALI NIKAH
Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Syarat menjadi wali nasab meliputi a) laki-laki; b) beragama Islam; c) baligh; d) berakal; dan e) adil. Adapun urutan wali nasab adalah sebagai berikut:
1. bapak kandung;
2. kakek (bapak dari bapak);
3. bapak dari kakek (buyut);
4. saudara laki-laki sebapak seibu;
5. saudara laki-laki sebapak;
6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
7. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
8. paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
9. paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
10. anak paman sebapak seibu;
11. anak paman sebapak;
12. cucu paman sebapak seibu;
13. cucu paman sebapak;
14. paman bapak sebapak seibu;
15. paman bapak sebapak;
16. anak paman bapak sebapak seibu;
17. anak paman bapak sebapak.
C. SAKSI NIKAH
Akad nikah sah apabila dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dimana syarat-syarat menjadi saksi yaitu:
a. laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh;
d. berakal; dan
e. adil.
D. IJAB QABUL
Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh Wali atau yang mewakili sedangkan Qabul dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja namun dapat dilaksanakan diluar atas permintaan calon Pengantin.