Dalam upaya untuk melakukan tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan bagi umat Islam, perlu diatur mengenai pencatatan pernikahan. Oleh karena itu diterbitkanlah Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 (Permenag 20/2019) tentang Pencatatan Pernikahan.
Pencatatan pernikahan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 peraturan ini adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah yang dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan. Adapun tahapan pencatatan pernikahan yakni a) pendaftaran kehendak nikah; b) pemeriksanaan kehendak nikah; c) pengumuman kehendak nikah; d) pelaksanaan pencatatan nikah; dan e) penyerahan Buku Nikah.
A. PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan dimana Calon Pengantin terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pernikahan. Apabila pendaftaran kurang dari ketentuan maka Calon Pengantin harus mendapat surat dispendsasi dari Camat atas nama Bupati/Walikota.
Persyaratan yang harus dilampirkan meliputi:
a. surat Pengantar Nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Calon Pengantin;
b. fotocopy Akte Kelahiran atau surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan;
c. fotocopy KTP Elektronik;
d. fotocopy Kartu Keluarga;
e. surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi Calon Pengantin yang melangsungkan nikah diluar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. persetujuan kedua Calon Pengantin;
g. izin tertulis orangtua atau Wali bagi Calon Pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
h. izin dari Wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau Pengampu, dalam hal kedua orangtua atau Wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
i. izin dari Pengadilan dalam hal orangtua, Wali, dan Pengampu tidak ada;
j. dispensasi dari Pengadilan bagi Calon Suami yang belum usia sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
k. surat Izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI;
l. penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
m. Akte Cerai atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak atau Buku Pendaftaran Cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
n. Akte Kematian atau surat Keterangan Kematian Suami atau Istri dibuat oleh Kepala Desa/Lurah atau Pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
B. PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Dalam hal telah terpenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran, Kepala KUA Kecamatan mengumumkan kehendak nikah tersebut. Pengumuman dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
C. PEMERIKSAAN DOKUMEN
Kepala KUA Kecamatan melakukan pemeriksaan dokumen nikah. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan menghadirkan Calon Suami, Calon Istri, dan Wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk dilangsungkan akad nikah.
Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh Calon Suami, Calon Istri, Wali, dan Kepala KUA Kecamatan. Namun apabila dalam pemeriksaan dokumen nikah belum memenuhi ketentuan maka harus dilengkapi paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.
D. PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan. Akad nikah dicatat dalam Akta Nikah yang ditandatangani oleh Suami, Istri, Wali, Saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan.
E. PENYERAHAN BUKU NIKAH
Pasangan suami istri akan memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Namun dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan Buku Nikah maka penyerahannya dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah.
Download: https://drive.google.com/file/d/10xO5qf4WqbTwuQ41ZtAZsU1nOvwi837q/view?usp=sharing