Dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik. Oleh karena itu lahirlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 (UU 2/2011) tentang Partai Politik yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya (UU 2/2008).
Partai Politik sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU 2/2011 tersebut adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembentukan Partai Politik
Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi, dimana 30% (tiga puluh persen) harus mengakomodir keterwakilan perempuan di dalamnya. Partai Politik yang didirikan harus didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri dengan akta notaris.
Anggaran Dasar (AD) Partai Politik sebagai peraturan dasar Partai Politik memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
h. sistem kaderasisasi;
i. mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
j. peraturan dan keputusan Partai Politik;
k. pendidikan politik;
l. keuangan Partai Politik; dan
m. mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
Selanjutnya Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut:
1) akta notaris pendirian Partai Politik;
2) nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perudnang-undangan;
3) kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
4) kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten sampai terakhir pemilihan umum; dan
5) rekening atas nama Partai Politik.
Keputusan Menteri mengenai penegesahan Partai Politik menjadi badan hukum dikeluarkan paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi pendaftaran.
Kepengurusan Partai Politik dan Sumber Keuangannya
1. Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibukota negara.
2. Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibukota provinsi.
3. Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
4. Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan.
5. Kepengurusan Partai Politik yang dibentuk sampai tingakt kelurahan/desa, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.
Dalam menjalankan roda organisasinya, Partai Politik memperoleh sumber keuangan dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD. Terkait bantuan keuangan dari APBN/APBD diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun keuangan dari sumbangan diatur sebagai berikut:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanannya diatur dalam AD/ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) perorang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.