Pengurangan kemiskinan ekstrem merupakan agenda prioritas Pemerintah. Sebagaimana arahan Presiden RI dalam rapat terbatas mengenai strategi percepatan pengentasan kemiskinan pada 4 Maret 2020 lalu, kemiskinan ekstrem ditargetkan turun menjadi nol persen pada 2024.
Agar target angka kemiskinan ekstrem turun menjadi nol persen pada 2024 tercapai, diperlukan program yang luar biasa. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan bahwa dalam jangka pendek akan memfokuskan program di wilayah dengan masalah kemiskinan ekstrem yang tinggi (daerah yang memiliki jumlah dan persentase penduduk miskin ekstrem tertinggi) melalui program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau P3KE.
Hasil Pemilihan Wilayah Implementasi Tahap I pada 2021
Pemilihan wilayah prioritas untuk Tahap I yang dilaksanakan pada 2021 menghasilkan 35 kabupaten/kota di tujuh provinsi prioritas. Di wilayah tersebut, tercakup penduduk miskin ekstrem yang mewakili sekitar 20 persen penduduk miskin ekstrem atau 2,1 juta jiwa dari total 10,4 juta penduduk miskin ekstrem secara nasional.
Di 35 kabupaten/kota terpilih tersebut, pengeluaran per kapita rata-rata per bulan keluarga miskin ekstrem berkisar Rp1,12 juta, lebih kecil jika dibandingkan dengan di wilayah nonprioritas, yakni Rp1,39 juta.
Hasil Pemilihan Wilayah Implementasi Tahap II
Untuk implementasi Tahap II yang dilaksanakan pada 2022, pemilihan wilayah prioritas menggunakan indeks kemiskinan ekstrem dan memperhatikan cakupan penduduk miskin ekstrem yang akan disasar di wilayah tersebut. Target cakupan penduduk miskin yang disasar setidaknya mewakili sekitar 75 persen penduduk miskin.
Berdasarkan rumusan indeks kemiskinan ekstrem, terpilih wilayah prioritas implementasi Tahap II sebanyak 212 kabupaten/kota di 25 provinsi. Dari jumlah itu, sebanyak 35 kabupaten/kota adalah wilayah prioritas pada tahun sebelumnya. Sisanya adalah wilayah baru, yakni 177 kabupaten/kota wilayah prioritas pada 2022.
Secara umum, jumlah penduduk miskin ekstrem di 212 wilayah prioritas sudah mencapai ketercakupan yang ditargetkan oleh Pemerintah, yakni 75 persen dari jumlah penduduk msikin ekstrem secara nasional. Ketercakupannnya mencapai 75,1 persen atau 7,8 juta jiwa dari total 10,4 juta penduduk miskin ekstrem secara nasional.
Pengeluaran per kapita rata-rata per bulan keluarga miskin ekstrem di 212 kabuapten/kota berkisar Rp1,15 juta lebih besar jika dibandingkan dengan di wilayah nonprioritas yakni Rp1,28 juta.
Hasil Pemilihan Wilayah Implementasi Tahap III
Untuk implementasi Tahap III pada 2023-2024 model konvergensi dilakukan secara nasional dan menyeluruh di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Adapun kabupaten/kota di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dua diantaranya masuk wilayah prioritas dan sisanya nonprioritas. Kabupaten/kota wilayah prioritas tersebut yakni kabupaten Lombok Barat dan kabupaten Lombok Utara. Kabupaten Lombok Barat dengan jumlah penduduk miskin sebanyak 100.250, persentase penduduk miskin ekstremnya sebesar 8,50% sedangkan kabupaten Lombok Utara persentase penduduk miskin ekstremnya sebesar 16,53% dari 59.860 penduduk miskin.
Berikut rincian penentuan wilayah prioritas kemiskinan ekstrem 2021-2024 untuk provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten/Kota |
Jumlah Penduduk Miskin (000) |
Persentase Penduduk Miskin |
Persentase penduduk Miskin Ekstrem* |
Terpilih |
Lombok Barat |
100,25 |
14,28 |
8,50 |
1 |
Lombok Tengah |
128,10 |
13,44 |
3,27 |
0 |
Lombok Timur |
183,84 |
15,24 |
4,32 |
0 |
Sumbawa |
62,88 |
13,65 |
5,91 |
0 |
Bima |
71,32 |
14,49 |
6,14 |
0 |
Sumbawa Barat |
20,20 |
13,34 |
6,24 |
0 |
Lombok Utara |
59,86 |
26,99 |
16,53 |
1 |
Kota Mataram |
41,80 |
8,47 |
4,82 |
0 |