Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur secara resmi telah membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur untuk Pemilu Tahun 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 08/PL.01.01-Pu/5203/2023, pengajuan bakal calon dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut.
DOKUMEN PENGAJUAN
1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
WAKTU DAN TEMPA PELAKSANAAN PENGAJUAN
1. Waktu Pengajuan
a. Hari/tanggal: Senin, 1 Mei s.d. Sabtu, 13 Mei 2023
Waktu: pukul 08.00 s.d. 16.00 wita
b. Hari/tanggal: Minggu, 14 Mei 2023
Waktu: pukul 08.00 s.d. 23.59 wita
2. Tempat Pengajuan
Kantor KPU Kabupaten Lombok Timur Jalan DR. Cipto Mangunkusumo Nomor 6 Selong
Lain-lain tentang syarat pengajuan dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/1OwZsOyTesArt1_1z347MUxVgbT7dRzCE/view?usp=sharing