Apa yang dimaksud dengan kemiskinan ekstrem?
Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Apa kategori seseorang dikatakan miskin ekstrem?
Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari-harinya berada dibawah garis kemiskinan ekstrem; setara dengan USD1.9 PPP (Purchasing Power Parity). PPP ditentukan menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Dengan kata lain, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya dibawah Rp10.739,-/orang/hari atau Rp322.170,-/orang/bulan, sehingga misalnya dalam 1 (satu) keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak) memiliki kemamupan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau dibawah Rp1.288.680,- per keluarga per bulan (BPS, 2021).
Apa yang membedakan miskin ekstrem dengan kemiskinan biasa?
Keterangan |
Kemiskinan Ekstrem Nasional |
Kemiskinan Nasional |
Pengeluaran/orang/hari |
Rp10.739,- |
Rp15.750,- |
Pengeluaran/orang/bulan |
Rp322.170,- |
Rp472.525,- |
Penduduk miskin ekstrem merupakan bagian dari penduduk miskin karena mereka hidup dibawah garis kemiskinan nasional.
Siapa yang menentukan garis kemiskinan ekstrem?
Garis kemiskinan ekstrem disepakati oleh negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Sementara di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh BPS.
Strategi apa yang dipersiapkan untuk mencapai target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem atau PPKE?
Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem secara tepat sasaran dilakukan melalui strategi kebijakan yang meliputi:
pertama: pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan;
ke dua: peningkatan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat; dan
ke tiga: penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dasar.
Regulasi apa saja yang telah dikeluarkan terkait dengan program PPKE tersebut?
Telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 (Inpres 4/2022) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Turunan dari Inpres ini adalah:
1. Surat Keputusan Menko PMK Nomor 25 Tahun 2022 tentang Penetapan Wilayah Prioritas Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024;
2. Surat Keputusan Menko PMK Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Jenis dan Sumber Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE);
3. Surat Keputusan Menko PMK tentang Pedoman Umum Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
4. Surat Keputusan Menko PMK tentang Satuan Tugas Pengelolaan Data P3KE; dan
5. Ketentuan Menko PMK dan/atau kementerian/lembaga lainnya untuk dukungan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Apa yang dimaksud dengan konvergensi dan komplementaritas program?
Konvergensi atau yang biasa disebut keterpaduan adalah pendekatan atau penyampaian intervensi yang dilakukan secara terkoordinir dan terintegrasi secara bersama-sama untuk menyasar penerima manfaat.
Komplementaritas atau yang biasa disebut sinergi adalah pendekatan pada program yang sifatnya saling melengkapi atau menambah program yang sudah ada untuk intervensi kepada individu sasaran program kemiskinan ekstrem.
Kriteria apa yang digunakan untuk menentukan suatu wilayah masuk ke dalam wilayah prioritas miskin ekstrem?
Penetapan wilayah prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2022-2024 didasarkan pada indeks kemiskinan ekstrem kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a) kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan ekstrem tinggi; dan
b) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk miskin ekstrem tinggi.
(merujuk surat keputusan menteri Koordinator PMK Nomor 25 Tahun 2022)
Mengapa hanya 212 Kabupaten/Kota yang masuk wilayah prioritas tahun 2022?
Pemerintah pusat memprioritaskan 212 kabupaten/kota karena jumlah penduduk miskin ekstrem di 212 kabupaten/kota tersebut sebesar 75% dari total penduduk miskin ekstrem nasional. Namun demikian, tidak membatasi kabupaten/kota lain untuk berpartisipasi dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2022 dengan memperhatikan APBD.
Ada berapa instansi yang terlibat dalam program nasional ini?
Terdapat 22 (dua puluh dua) kementerian, 6 (enam) lembaga, dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
(merujuk pada Instruk Presiden Nomor 4 Tahun 2022)
Darimana sumber pendanaan untuk menjalankan program PPKE?
Dalam melaksanakan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, menggunakan pendanaan yang bersumber dari:
a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); dan
d) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data apa yang digunakan untuk program penghapusan kemiskinan ekstrem?
Program penghapusan kemiskinan ekstrem memerlukan data terkini dan memiliki pemeringkatan status/tingkat kesejahteraan bagi seluruh penduduk dilengkapi nama dan alamat. Selanjutnya, data tersebut menjadi rujukan sasaran intervensi seluruh program. Selama belum tersedianya data yang termutakhirkan dan memiliki pemeringkatan status/tingkat kesejahteraan bagi seluruh penduduk, maka dapat menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Siapa yang melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di tingkat pusat maupun daerah?
Di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator dan Kementerian/Lembaga terkait, sedangkan untuk di tingkat daerah dikoordinasikan oleh Kepala Daerah melalui TKPK di level provinsi/kabupaten/kota. Informasi lengkap mengenai mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dapat merujuk pada BAB 4 Pedoman Umum Pelaksanaan Program PPKE.
Bagaimana mekanisme pengaduan terkait dengan program PPKE?
Silakan merujuk pada sub bab 4.2.5 pada Pedoman Umum Pelaksanaan Program PPKE.
Apakah daerah bisa membuat program sendiri untuk PPKE?
Bisa, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran di daerah dan memperhatikan program yang telah berjalan. Sifat dari program yang diberikan adalah memperluas cakupan program pusat, melengkapi program pusat, dan/atau dapat menambah besaran nilai bantuan (mempertebal) program pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah laporan hasil pemantauan dan evaluasi PPKE dapat digabungkan dengan laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan daerah?
Bisa. Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah juga berisi laporan pelaksanaan PPKE.
Apakah indikator pemantauan dan evaluasi untuk daerah bisa disesuaikan dengan kondisi daerah?
Bisa, namun dengan tetap memperhatikan indikator pemantauan dan evaluasi yang digunakan di tingkat nasional.
Sumber: https://p3ke.kemenkopmk.go.id/tanyajawab/