Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur - NTB JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN JUNI 2023: DASAN SAWE 15/06, SEPAKAT 17/06, PUNGKANG 19/06, BANJAR GETAS 20/06, GUBUK MASJID 21/06, CEMPAKA 22/06, DAN TAMAN SARI 24/06 Silakan cek kepesertaan Anda pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Artikel

BACALEG DARI UNSUR PEMERINTAHAN DESA HARUS MENGUDURKAN DIRI DARI JABATANNYA

15 Mei 2023 11:48:23  KHAIRIL MAHPUZ  30 Kali Dibaca  Info Publik

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD se-Kabupaten Lombok Timur sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam surat bernomor 140/316/PMD/2023 tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD yang akan didaftarkan sebagai Bakal Calon Legislatif oleh Partai Politik Peserta Pemilu agar membuat surat pengunduran diri sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.

Surat Pengunduran Diri Kepala Desa dan Anggota BPD diajukan kepada Bupati Lombok Timur dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Camat setempat, dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Sementara surat Pengunduran Diri Perangkat Desa dialamatkan kepada Kepala Desa setempat dan tembusannya disampaikan kepada Bupati Lombok Timur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Camat setempat, dan KPU Kabupaten Lombok Timur.

 

Dasar pertimbangan yang digunakan sebagai rujukan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 240 huruf k: "Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, anggtoa TNI,  anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali".

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yaitu:

a. pasal 11 ayat (2) huruf b: "Bakal Calon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali"; dan

b. pasal 15 ayat (1): "Bakal Calon yang memiliki status sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon".

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 bahwa sebab pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Untuk sebab diberhentikan antara lain karena:

a. tidak melaksanakan kewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

b. melanggar larangan seperti:

- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.

 

Alhasil dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD harus menghindarkan diri terlibat dan/atau ikut serta dalam politik praktis baik Pemilu maupun Pilkada tahun 2024.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DPT ONLINE
DTKS_SIKS NG Dinas PMD Kab. Lombok Timur LAPOR! KEMENSOS RI
Dinas Sosial Kab. Lombok Timur Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur Dinas Kominfo Kab. Lotim
TNP2K SID KEMENDESA LAPOR BUP
KIP KULIAH BAWASLU NTB KPU LOTIM

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri
Desa : Banjar Sari
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83616
Telepon : 083831347789
Email : banjarsaripemdes2019@gmail.com

 Peta Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:778
    Kemarin:5.383
    Total Pengunjung:2.465.858
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.229.131.158
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial