Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD se-Kabupaten Lombok Timur sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam surat bernomor 140/316/PMD/2023 tersebut ditegaskan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD yang akan didaftarkan sebagai Bakal Calon Legislatif oleh Partai Politik Peserta Pemilu agar membuat surat pengunduran diri sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
Surat Pengunduran Diri Kepala Desa dan Anggota BPD diajukan kepada Bupati Lombok Timur dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Camat setempat, dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Sementara surat Pengunduran Diri Perangkat Desa dialamatkan kepada Kepala Desa setempat dan tembusannya disampaikan kepada Bupati Lombok Timur, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Camat setempat, dan KPU Kabupaten Lombok Timur.
Dasar pertimbangan yang digunakan sebagai rujukan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 240 huruf k: "Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, anggtoa TNI, anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali".
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yaitu:
a. pasal 11 ayat (2) huruf b: "Bakal Calon harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali"; dan
b. pasal 15 ayat (1): "Bakal Calon yang memiliki status sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon".
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 bahwa sebab pemberhentian Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Untuk sebab diberhentikan antara lain karena:
a. tidak melaksanakan kewajiban menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
b. melanggar larangan seperti:
- membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Alhasil dapat disimpulkan bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD harus menghindarkan diri terlibat dan/atau ikut serta dalam politik praktis baik Pemilu maupun Pilkada tahun 2024.