Pernah menjadi primadona karena dijadikan sebagai andalan dalam penyaluran salah satu bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial, kini program Elektronik Warung Gotong Royong atau E-Warong resmi dihentikan. Keputusan ini berdasarkan surat Menteri Sosial RI Ibu Tri Rismaharini Nomor S-171/MS/BS.00.01/2/2023 perihal Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako tanggal 24 Februari lalu.
Surat yang ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Bank Himbara tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Kementerian Sosial akan melaksanakan penyaluran bansos Program Sembako tahun anggaran 2023 tidak melalui E-Warong dan KPM akan menerima bansos dengan melakukan penarikan uang tunai dari rekening KPM.
Dasar pertimbangan yang dijadikan rujukan adalah:
1. Ketentuan pada pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyarluan Bantuan Sosial Secara Non Tunai yang mengatur bahwa "mekanisme penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai meliputi: ...penarikan uang dan/atau pembelian barang/jasa menggunakan dana dari rekening Penerima Bantuan Sosial"; dan
2. Rekomendasi Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam rapat kerja bersama Menteri Sosial pada tanggal 8 Februari 2023 terkait evaluasi E-Warong karena menjadi "bancakan" oknum-oknum yang memanfaatkan dana bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagaimana diketahui bahwa E-Warong sejatinya adalah program pengalihan bansos tunai ke bansos non tunai berbasis digital yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu supaya lebih sejahtera. Dengan E-Warong diharapkan mampu membangkitkan kembali semangat gotong-royong dalam upaya pengentasan kemiskinan. Dalam prakteknya, E-Warong berkegiatan sebagai penyalur program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diubah namanya menjadi Program Sembako, sehingga lebih banyak terkait dengan pelayanan publik yang berbasis elektronik (e-service).
Lebih jauh dari itu, ketidaksiapan sumber daya manusia di tingkat bawah membuat Pemerintah mengambil keputusan untuk menggandeng Bank Himbara melaui agen-agennya untuk melaksanakan fungsi E-Warong dalam hal penyaluran bansos Program Sembako. Akhirnya, sekarang Pemerintah menghentikan kegiatan penyaluran bansos Program Sembako melalui E-Warong.