Bupati Lombok Timur Bapak M. Sukiman Azmy telah menandatangani Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M Di Wilayah Kabupaten Lombok Timur pertanggal 20 Maret 2023. Surat bernomor 330/182.a/POL.PP/2023 tersebut menegaskan hal-hal sebagai berikut.
1. Setiap orang dilarang:
a. menjual dan membunyikan semua jenis petasan, kembang api, dan bahan sejenis lainnya;
b. dengan sengaja makan, minum, dan merokok di tempat-tempat terbuka pada waktu jam puasa;
c. melakukan balapan liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor maupun adu lari dan ketangkasan serta bentuk kegiatan lainnya yang menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadhan.
2. Pemilik atau Pengelola tempat hiburan untuk tidak beraktivitas selama bulan suci Ramadhan.
3. Pemilik warung, rumah makan, restoran, lesehan, lapak, dan Pedagang Kaki Lima yang menjual makanan dan minuman siap saji agar membuka usahanya mulai pukul 15.30 wita sampai dengan 04.30 wita.
4. Pelanggaran terhadap larangan tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diinstruksikan juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran dimaksud dan dalam pelaksanaannya dapat melibatkan aparat TNI/Polri dan Instansi terkait lainnya. Kemudian kepada Camat, Lurah, dan Kepala Desa agar melakukan penyebarluasan Surat Edaran tersebut kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing dan tetap menjaga kondisifitas keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI/Polri setempat.
Download: https://drive.google.com/file/d/1tnjfZcw-td7dDiB8m6BMQ8wdl6gnWsAK/view?usp=sharing