Peningkatan kesejahteraan rakyat merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia termasuk Indonesia. Pengertian kesejahteraan dapat ditinjau dari 4 (empat) sisi yakni: (1) dalam istilah umum, sejahtera berarti keadaan manusia yang baik, makmur, sehat, dan damai; (2) dalam tujuan ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan atau manfaat suatu hal dalam menunjang kesejahteraan; (3) dalam tinjauan kebijakan sosial, sejahtera berkaitan dengan jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; (4) dalam tinjauan lain, sejahtera identik dengan aspek keuangan yang dibayarkan Pemerintah kepada orang yang memiliki kebutuhan finansial, tetapi tidak dapat bekerja untuk memenuhinya.
Dimensi kesejahteraan sangat luas dan kompleks sehingga taraf kesejahteraan masyarakat hanya dapat dinilai melalui indikator terukur yang dapat menggambarkan kondisi riil masyarakat. Potret kesejahteraan rakyat kabupaten Lombok Timur sendiri setidaknya dapat dilihat dari indikator Kependudukan, Kesehatan dan Gzi, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Taraf dan Pola Konsumsi, Perumahan dan Lingkungan, Kemiskinan, serta Sosial lainnya.
INDIKATOR KEMISKINAN
Kemiskinan didefinisikan sebagai suatu ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan yang diukur dari pengeluaran. Kemiskinan di satu wilayah dapat dijelaskan melalui beberapa indikator antara lain garis kemiskinan, jumlah penduduk miskin, persentase penduduk miskin, indeks kedalaman kemiskinan, dan indeks keparahan kemiskinan.
Metode yang biasa digunakan untuk mengetahui tingkat kemiskinan di suatu wilayah adalah Head Count Index (HCI). Penduduk miskin merupakan penduduk yang berada dibawah suatu batas yang disebut sebagai garis kemiskinan. Garis kemiskinan adalah jumlah rupiah yang dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum di suatu daerah. Kebutuhan hidup tersebut dibagi dalam dua kelompok yakni kebutuhan makanan dan bukan makanan.
Kebutuhan non-makanan mencakup perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan sebagainya. Untuk kebutuhan makanan, nilai rupiah minimum yang dibutuhkan adalah untuk memenuhi kebutuhan energi minimal 2100 kkal/kapita/hari. Batas kebutuhan minimum untuk makanan ditambah non-makanan itulah yang diebut dengan garis kemiskinan.
Garis kemiskinan kabupaten Lombok Timur mengalami peningkatan yang bertahap dari tahun 2013 hingga 2021. Peningkatan yang tajam terjadi antara tahun 2014 hingga 2015. Garis kemiskinan pada tahun 2014 sebesar Rp335.651,- meningkat hingga 7 (tujuh) persen menjadi Rp382.861,- pada tahun 2015. Angka tersebut terus meningkat hingga mencapai Rp472.304,- pada tahun 2021. Meningkatnya garis kemiskinan ini dipengaruhi oleh meningkatnya gaya hidup penduduk serta meningkatnya harga kebutuhan pokok (inflasi) dari tahun ke tahun.
Perkembangan Penduduk Miskin
Berdasarkan garis kemiskinan, angka kemiskinan di kabupaten Lombok Timur cukup tinggi, walaupun cenderung menurun dari tahun ke tahun. Dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun, kemiskinan berhasil ditekan hingga 4 (empat) persen dari jumlah penduduk, walaupun jumlah penduduk selalu meningkat setiap tahunnya. Penurunan yang siginifikan dapat dilihat antara tahun 2018 hingga 2020, dimana kemiskinan menurun lebih dari 3 (tiga) persen dari total penduduk tiap tahunnya. Sementara itu, persentase penduduk miskin tahun 2021 adalah sebanyak 15,38 persen, angka ini meningkat dari tahun 2020 sebesar 15,24 persen.
Peningkatan persentase penduduk msikin di Lombok Timur tidak terlepas dari adanya pandemi Covid-19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga mempengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan, dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Pandemi ini menyebabkan Pemerindah Daerah Kabupaten Lombok Timur menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berimplikasi terhadap pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, aktivitas pendidikan, dan aktivitas sosial lainnya. Menurunnya berbagai aktivitas ini berdampak pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat rentan dan msikin.
Indeks Kedalaman Dan Keparahan Kemiskinan
Dimensi lain dari kemiskinan adalah tingkat kedalaman kemiskinan dan indeks keparahan kemiskinan. Indeks kedalaman kemiskinan/Poverty Gaps Index (P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks maka semakin besar kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Sedangkan indeks keparahan kemiskinan/Poverty Severity Index (P2) digunakan untuk melihat penyebaran pengeluaran diantara penduduk miskin dan dapat digunakan untuk mengetahui intensitas kemiskinan. Semakin tinggi indeks, maka semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin.
Nilai P1 pada tahun 2013 adalah 2,58 meningkat menjadi 2,88 pada tahun 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin jauh dengan garis kemiskinan. Meningkatnya garis kemiskinan yang diikuti dengan meningkatnya nilai P1 menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin berkurang pada tahun 2021, yang berarti semakin kecil jumlah uang yang dibelanjakan.
Sementara itu, indeks keparahan kemiskinan (P2) juga menurun dari tahun 2013 sebesar 0,54 menjadi 0,82 pada tahun 2021. Kondisi ini mencerminkan bahwa ketimpangan pengeluaran per kapita antar penduduk msikin semakin meningkat. Dalam artian lain kesenjangan antara penduduk miskin pada tahun 2021 semakin besar.
Sumber: publikasi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Timur tentang Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022; katalog BPS 4102004.5203