Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah memasuki tahap perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Pantarlih akan terlibat dalam penyusunan Daftar Pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lingkungan kerjanya masing-masing.
Merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, berikut rangkaian kegiatan yang harus dilalui Pantarlih tahap demi tahap.
TAHAP PERSIAPAN
Persiapan Pantarlih sebelum melakukan Coklit Daftar Pemilih sebagai berikut:
1. Pantarlih akan mengikut kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten dibantu oleh PPK/PPS;
2. Pantarlih harus membuat rencana kerjanya;
3. Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS untuk menyusun jadwal rencana kerja yang meliputi:
a. jadwal koordinasi dengan RT/RW;
b. jadwal koordinasi dan pelaporan dengan PPS;
c. jadwal penyusunan laporan hasil Coklit; dan
d. jadwal penyerahan hasil Coklit.
4. Pantarlih akan menerima dokumen dan perangkat kerja dari PPS yang meliputi:
a. formulir Model A-Daftar Pemilih;
b. formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih;
c. formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar (tanda bukti pendaftaran Pemilih);
d. formulir Model A-Stiker Coklit (stiker tanda bukti Coklit);
e. formulir Model A-Laporan Hasil Coklit (laporan hasil Coklit Pantarlih);
f. atribut Pantarlih berupa topi, rompi, dan tanda pengenal;
g. alat tulis;
h. buku kerja Pantarlih; dan
i. video tutorial Pantarlih.
TAHAP PELAKSANAAN
Tahap pelaksanaan Coklit Daftar Pemilih dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan PPS dan RT/RW terkait pelaksanaan Coklit dan untuk menentukan potensial alamat lokasi TPS;
2. Melakukan Coklit dari rumah ke rumah dengan ketentuan:
a. selalu memakai tanda pengenal Pantarlih;
b. menyapa Pemilih dengan ramah dan santun;
c. memperkenalkan identitas Pantarlih;
d. meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit;
e. membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
f. meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK;
g. ...
3. Melakukan pengisian kerta kerja Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
a. formulir Model A-Daftar Pemilih
1) beri tanda centang dalam kolom keterangan jika data Pemilih telah sesuai;
2) dalam hal terdapat informasi Pemilih yang tidak akurat/salah/tidak lengkap, maka Pantarlih memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el atau KK Pemilih dan menuliskan kode ubah data pada kolom keterangan;
3) dalam hal Pemilih menyandang disabilitas maka Pantarlih menuliskan jenis disabilitas pada kolom disabilitas;
4) mencatat status kepemilikan KTP-el pada kolom status KTP-el yakni kode S (sudah memilki KTP-el)dan kode B (belum memiliki KTP-el);
5) coret data Pemilih dengan cara memberi garis horizontal pada baris yang tidak memenuhi syarat lalu pada kolom keterangan tulis angka 1 (meninggal), angka 2 (ganda), angka 3 (dibawah umur), angka 4 (pindah domisili), angka 6 (TNI), angka 7 (Polri), dan angka 8 (salah penempatan TPS).
b. formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih
1) belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
2) memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el;
3) menunjukkan salinan KTP-el bersangkutan;
4) dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secara langsung maka Pantrlih meminta keluarga untuk menujukkan salinan KTP-el Pemilih bersangkutan;
5) dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat berkomunikasi melalui panggilan video/konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el;
6) dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan;
7) dalam hal Pemilih berusia dibawah 17 (tujuh belas) tahun saat hari pemungutan suara tetapi telah menikah dan belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih meminta Pemilih atau keluarga untuk menunjukkan bukti nikah berupa Akte Perkawinan atau buku nikah dan KTP-el atau kolom keterangan status perkawinan pada KK, kemudian Pantarlih mencatat Pemilih ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih sesuai KTP-el atau KK; dan
8) dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih mampu menunjukkan KK namun tidak memilki KTP-el maka Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.
c. formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar
1) Pantarlih mengisi nama kepala keluarga atau penghuni rumah, alamat rumah, nomor TPS, semua nama Pemilih dalam setiap KK pada formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar setelah melakukan pendataan Pemilih pada setiap KK;
2) tanda bukti pendaftaran Pemilih ditandatangani oleh Pantarlih dan kepala keluarga atau penghuni rumah pada tanggal dimana Pantarlih selesai melakukan Coklit di rumah tersebut;
3) Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada setiap kepala keluarga yang telah dilakukan Coklit.
d. formulir Model A-Stiker Coklit
1) Pantarlih mengisi jumlah seluruh anggota keluarga dan jumlah yang berhak memilih;
2) Pantarlih meminta tanda tangan kepala keluarga atau penghuni rumah pada formulir Model A-Stiker Coklit; dan
3) Pantarlih menempelkan formulir Model A-Stiker Coklit dengan izin dari kepala keluarga atau penghuni rumah.
e. laporan harian dalam buku kerja Pantarlih setiap hari selama masa Coklit
1) Pantarlih mencatat aktivitas proses Coklit sesuai dengan kondisi faktual.
f. formulir Model A-Laporan Hasil Coklit
1) diisi setelah berakhirnya masa Coklit dilakukan.
TAHAP PELAPORAN HASIL
Pantarlih menyerahkan kelengkapan dokumen hasil Coklit kepada PPS berupa:
1. Daftar Pemilih hasil Coklit (formulir Model A-Daftar Pemilih);
2. Daftar Pemilih baru (formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih);
3. laporan hasil Coklit (formulir Model A-Laporan Hasil Coklit);
4. buku kerja Pantarlih; dan
5. potensial alamat TPS.