Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur - NTB JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN APRIL 2023: DASAN SAWE 15/04, SEPAKAT 17/04, PUNGKANG 18/04, BANJAR GETAS 19/04, GUBUK MASJID 20/04, CEMPAKA 24/04, DAN TAMAN SARI 25/04 Silakan cek kepesertaan Anda pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Artikel

KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL RI TENTANG KRITERIA FAKIR MISKIN

22 Februari 2023 11:55:30  KHAIRIL MAHPUZ  813 Kali Dibaca  Info Publik

Menteri Sosial Republik Indonesia Ibu Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat Keputusan terkait acuan dalam penentuan kriteria fakir miskin di Indonesia. Surat bernomor 262/HUK/2022 itu ditandatangani Ibu Menteri pada 31/12/2022 lalu dan memuat beberapa hal yakni:

1. menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin;

2. kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;

3. dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari maka langsung dikategorikan sebagai fakir miskin;

4. dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:

a. kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;

b. pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;

c. pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;

d. tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;

e. tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;

f. tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng;

g. tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau

h. sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 VA atau bukan listrik.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa dengan terbitnya surat keputusan ini maka surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Download: https://drive.google.com/file/d/1qCZhr_3FJuIPwojXk8vFNUXeEG8da2P2/view?usp=sharing

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DPT ONLINE
DTKS_SIKS NG Dinas PMD Kab. Lombok Timur LAPOR! KEMENSOS RI
Dinas Sosial Kab. Lombok Timur Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur Dinas Kominfo Kab. Lotim
TNP2K SID KEMENDESA LAPOR BUP
KIP KULIAH BAWASLU NTB KPU LOTIM

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri
Desa : Banjar Sari
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83616
Telepon : 083831347789
Email : banjarsaripemdes2019@gmail.com

 Peta Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:4.027
    Kemarin:5.899
    Total Pengunjung:2.160.253
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial