Menteri Sosial Republik Indonesia Ibu Tri Rismaharini telah mengeluarkan surat Keputusan terkait acuan dalam penentuan kriteria fakir miskin di Indonesia. Surat bernomor 262/HUK/2022 itu ditandatangani Ibu Menteri pada 31/12/2022 lalu dan memuat beberapa hal yakni:
1. menetapkan kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin;
2. kriteria fakir miskin yang digunakan untuk mendeteksi awal kondisi kemiskinan yaitu tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
3. dalam hal seseorang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari maka langsung dikategorikan sebagai fakir miskin;
4. dalam hal seseorang memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari, dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:
a. kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
b. pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir;
c. pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
d. tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
e. tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran;
f. tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng;
g. tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan/atau
h. sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 VA atau bukan listrik.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa dengan terbitnya surat keputusan ini maka surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download: https://drive.google.com/file/d/1qCZhr_3FJuIPwojXk8vFNUXeEG8da2P2/view?usp=sharing