Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu tahu 2024 diawali dengan penyusunan bahan Daftar Pemilih, dilanjutkan secara runut dengan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilh Khusus (DPK), terakhir adalah penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putara kedua.
Bahan Daftar Pemilih disusun dengan kegiatan penyediaan data kependudukan baik dalam negeri maupun luar negeri dengan cara menyandingkan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4. DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Setelah kegiatan penyusunan DPS (baik dalam negeri maupun luar negeri) selesai dan diumumkan, berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau Peserta Pemilu maka dilakukan perbaikan untuk menghasilkan DPSHP (Daftar Pemilih Sementera Hasil Perbaikan).
Tahapan berikutnya yakni penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bersumber dari DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Dalam hal Pemilih terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar maka dapat memberikan suara di TPS lain dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sementara Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Demikian rangkaian tahapan penyusunan Daftar Pemilih yang diatur sedemikian rupa agar hak politik warga negara untuk memilih terfasilitasi hingga detik akhir yakni pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti. Adapun untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua maka dilakukan kembali penyusunan DPS dan DPT.