Pemilihan Umum atau yang lazim disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden/Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentunya tidak semua orang memperoleh hak untuk memilih sebagai Pemilih, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, syarat-syarat Pemilih antara lain:
1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tersebut harus terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.