Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur - NTB JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN APRIL 2023: DASAN SAWE 15/04, SEPAKAT 17/04, PUNGKANG 18/04, BANJAR GETAS 19/04, GUBUK MASJID 20/04, CEMPAKA 24/04, DAN TAMAN SARI 25/04 Silakan cek kepesertaan Anda pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Artikel

PERSYARATAN PEMILIH PADA PEMILU TAHUN 2024

15 Februari 2023 11:55:51  KHAIRIL MAHPUZ  61 Kali Dibaca  POJOK DEMOKRASI

Pemilihan Umum atau yang lazim disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden/Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentunya tidak semua orang memperoleh hak untuk memilih sebagai Pemilih, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, syarat-syarat Pemilih antara lain:

1. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan

6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan tersebut harus terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DPT ONLINE
DTKS_SIKS NG Dinas PMD Kab. Lombok Timur LAPOR! KEMENSOS RI
Dinas Sosial Kab. Lombok Timur Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur Dinas Kominfo Kab. Lotim
TNP2K SID KEMENDESA LAPOR BUP
KIP KULIAH BAWASLU NTB KPU LOTIM

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri
Desa : Banjar Sari
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83616
Telepon : 083831347789
Email : banjarsaripemdes2019@gmail.com

 Peta Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3.651
    Kemarin:5.899
    Total Pengunjung:2.159.877
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial