1. Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital telah melalui assesment dengan melibatkan BSSN sehingga keamanannya tentu terjaga;
2. Kenapa harus aktivasi di Dinas Dukcapil, itu semata-mata karena alasan keamanan data penduduk sekaligus verival Handphone yang dipakai;
3. Saat ini Ditjen Dukcapil sedang mendorong Lembaga agar IKD diterima pada pelayanan publik;
4. Apabila kebijakan IKD sudah diberlakukan penuh, tidak usah khawatir bagi lansia, daerah terisolir, yang tidak pakai smartphone dan baru berumur 17 tahun tetap akan diberikan KTP-el fisik; dan
5. Bagi pengguna iOS/Iphone/Ipad, mohon sabar dulu ya, Ditjen Dukcapil sedang berproses dengan Apple, semoga segera terealisasi.