Merujuk pada surat Camat Labuhan Haji Nomor 460/35/Kesra/2023 tanggal 8 Februari 2023, menindaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur Nomor 460/121/PPM.1/SOS/2023 sehari sebelumnya (07/02/2023), maka kepada seluruh masyarakat Desa Banjar Sari disampaikan bahwa kriteria Penerima sasaran bantuan sosial perawatan kesehatan bagi masyarakat miskin di kabupaten Lombok Timur akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2023.
Adapun kriteria penetapan Surat Keterangan Sehat atau SKTM untuk berobat adalah sebagai berikut:
1. terdaftar sebagai penduduk kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dengan NIK yang sudah online;
2. masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa dan mengetahui Camat serta memiliki ID DTKS (bagi bayi baru lahir yang belum memiliki ID DTKS dapat mengikuti ID DTKS ibunya);
3. bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan lebih lanjut atau intensif harus mempunyai SKTM sendiri;
4. belum mempunyai BPJS Kesehatan (KIS) atau pernah memiliki kartu BPJS PBI non-aktif dan tidak dapat diaktifkan lagi;
5. sedang mendapatkan perawatan darurat atau emergency pada Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah kabupaten Lombok Timur dengan batas pengurusan berkas 2x24 jam kerja;
6. SKTM hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perawatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit dan selanjutnya yang bersangkutan agar mengurus kepesertaan BPJS sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku; dan
7. SKTM tidak berlaku bagi:
a. pasien yang mempunyai BPJS mandiri dan menunggak iuran;
b. pasien kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pasien rawat jalan serta pasien rujukan dari Rumah Sakit swasta.