Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur - NTB JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN APRIL 2023: DASAN SAWE 15/04, SEPAKAT 17/04, PUNGKANG 18/04, BANJAR GETAS 19/04, GUBUK MASJID 20/04, CEMPAKA 24/04, DAN TAMAN SARI 25/04 Silakan cek kepesertaan Anda pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di https://cekdptonline.kpu.go.id/

Artikel

KRITERIA PENETAPAN SKTM BEROBAT TAHUN 2023 DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR

10 Februari 2023 09:06:51  KHAIRIL MAHPUZ  78 Kali Dibaca  Info Publik

Merujuk pada surat Camat Labuhan Haji Nomor 460/35/Kesra/2023 tanggal 8 Februari 2023, menindaklanjuti surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur Nomor 460/121/PPM.1/SOS/2023 sehari sebelumnya (07/02/2023), maka kepada seluruh masyarakat Desa Banjar Sari disampaikan bahwa kriteria Penerima sasaran bantuan sosial perawatan kesehatan bagi masyarakat miskin di kabupaten Lombok Timur akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2023.

Adapun kriteria penetapan Surat Keterangan Sehat atau SKTM untuk berobat adalah sebagai berikut:

1. terdaftar sebagai penduduk kabupaten Lombok Timur yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dengan NIK yang sudah online;

2. masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa dan mengetahui Camat serta memiliki ID DTKS (bagi bayi baru lahir yang belum memiliki ID DTKS dapat mengikuti ID DTKS ibunya);

3. bayi baru lahir yang membutuhkan perawatan lebih lanjut atau intensif harus mempunyai SKTM sendiri;

4. belum mempunyai BPJS Kesehatan (KIS) atau pernah memiliki kartu BPJS PBI non-aktif dan tidak dapat diaktifkan lagi;

5. sedang mendapatkan perawatan darurat atau emergency pada Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah kabupaten Lombok Timur dengan batas pengurusan berkas 2x24 jam kerja;

6. SKTM hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perawatan baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit dan selanjutnya yang bersangkutan agar mengurus kepesertaan BPJS sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku; dan

7. SKTM tidak berlaku bagi:

a. pasien yang mempunyai BPJS mandiri dan menunggak iuran;

b. pasien kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan pasien rawat jalan serta pasien rujukan dari Rumah Sakit swasta.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Agenda

 Aparatur Desa

Back Next

 Statistik

 Sinergi Program

CEK DPT ONLINE
DTKS_SIKS NG Dinas PMD Kab. Lombok Timur LAPOR! KEMENSOS RI
Dinas Sosial Kab. Lombok Timur Dinas Dukcapil Kab. Lombok Timur Dinas Kominfo Kab. Lotim
TNP2K SID KEMENDESA LAPOR BUP
KIP KULIAH BAWASLU NTB KPU LOTIM

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. H. Sayyid Abdurrahman Al-Gadri
Desa : Banjar Sari
Kecamatan : Labuhan Haji
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83616
Telepon : 083831347789
Email : banjarsaripemdes2019@gmail.com

 Peta Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3.772
    Kemarin:5.899
    Total Pengunjung:2.159.998
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.238.134.157
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial