Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS terdiri dari 7 (tujuh) orang dimana mekanisme perekrutannya diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota.
Pembentukan KPPS harus dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian Calon Anggota KPPS melalui tahapan-tahapan di bawah ini.
I. PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS
Pada tahapan ini, PPS mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari.
II. PENERIMAAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KPPS
Pada tahapan ini, PPS menerima pendaftaran Calon Anggota KPPS, memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan, dan membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan Calon Anggota KPPS.
III. PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPPS
a) PPS melakukan penelitian administrasi Calon Anggota KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai berakhirnya masa penelitian administrasi;
b) PPS melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Calon Anggota KPPS; dan
c) PPS menetapkan hasil penelitian administrasi paling lama 1 (satu) hari setelah penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama Calon sesuai abjad dan dituangkan dalam Berita Acara.
IV. PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KPPS
a) PPS mengumukan hasil penelitian administrasi berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan
b) PPS mengumukan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.
V. TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP CALON ANGGOTA KPPS
Pada tahapan ini, PPS menerima tanggapan dan masukan masyarakat, menindaklanjuti aduan/masukan masyarakat tersebut lalu dituangkan dalam Berita Acara, serta menyampaikan hasilnya kepada KPU Kabupaten melalui media daring paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa pembentukan KPPS berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten.
VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA KPPS
a) PPS mengumumkan hasil seleksi berdasarkan Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi selama 3 (tiga) hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir; dan
b) PPS mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
VII. PENETAPAN ANGGOTA KPPS
a) PPS menetapkan Anggota KPPS dan Calon Pengganti Anggota KPPS berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi dengan ketentuan:
- 7 (tujuh) Calon Anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS; dan
- paling banyak 7 (tujuh) Calon Anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai Calon Pengganti Anggota KPPS;
b) PPS mengangkat dan melantik Calon Anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring (apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring);
c) meminta Calon Anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani Pakta Integritas; dan
d) melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten mellaui PPK.