Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024 menegaskan kenaikan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Kenaikan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan Pemilu Tahun 2019 lalu, yakni:
a. Ketua KPPS Rp1.200.000,00 /orang;
b. Anggota KPPS Rp1.100.000,00 /orang; dan
c. Petugas Ketertiban/Satlinmas Rp700.000,00 /orang.
Selain itu, KPU juga menjamin santunan kecelakan kerja bagi seluruh Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu (PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih LN, KPPS LN) dimana santunan untuk:
1. meninggal Rp36.000.000,00 /orang;
2. cacat permanen Rp30.800.000,00 /orang;
3. luka berat Rp16.500.000,00 /orang;
4. luka sedang Rp8.250.000,00 /orang; dan
5. bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000,00 /orang.
Nominal honor yang fantastis serta adanya jaminan kecelakaan kerja ini akan menunjang KPPS dalam mengemban tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 sebagai berikut.
Tugas-tugas KPPS
a) mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS;
b) menyerahkan DPT kepada Saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada Peserta Pemilu);
c) melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d) membuat Berita Acara (BA) dan Sertifikat Hasil Pemungutan dan Penghitungan Suara dan wajib menyerahkannya kepada Saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
e) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f) menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
g) menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS;
h) memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus; dan
i) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS
a) mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b) melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS
a) menempelkan DPT di TPS;
b) menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c) menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d) menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PKD;
e) menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f) melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.