Badan Meteorologi Dan Geofisika (BMKG) RI memperkirakan datangnya musim penghujan tahun 2023-2024 secara umum akan terjadi pada bulan November 2023, namun akibat tingginya keragaman iklim di Indonesia maka awal musim hujan tidak terjadi secara serentak di seluruh wilayah. Periode puncak musim hujan diprediksi umumnya terjadi pada bulan Januari dan Februari 2024.
Sebagian wilayah di Kabupaten Lombok Timur dalam beberapa hari terakhir telah mengalami hujan dengan intensitas rendah terutama di wilayah Kecamatan Sembalun, Sikur, Montong Gading, dan Suela.
Dalam rangka mengantisipasi dampak curah hujan yang akan terus meningkat intensitasnya sampai bulan Februari 2024 atau dampak Hidrometeorologi dan dalam upaya mengurangi dampak curah hujan, maka perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenali lingkungan sekitarnya terhadap hal-hal yang biasanya terjadi melalui integrasi dengan berbagai kegiatan yang ada di wilayah masing-masing dalam rangka mengantisipasi dampak buruk meningkatnya curah hujan antara bulan November 2023 sampai bulan Februari 2024, baik itu dampak terhadap lingkungan hunian maupun lingkungan sekitarnya dimana aktivitas sosial dan ekonomi biasa dilakukan, dengan melakukan upaya terpadu seperti:
a. memangkas daun dan ranting pada pohon-pohon besar atau yang rawan tumbang;
b. tidak membuang sampah sembarangan;
c. menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya; dan
d. selalu memperbarui informasi prakiraan cuaca dari sumber yang kompeten.
2. Melakukan pembersihan jalur-jalur air permukaan seperti sungai, saluran drainase, jaringan irigasi, badan air seperti embung, dam, bendungan dari sampah atau material lain yang menghambat laju air permukaan untuk menghindari terjadinya banjir/luapan air ke tempat lain terutama tempat hunian masyarakat, fasilitas umum, dan instalasi vital lainnya, serta dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah.
3. Melakukan aksi dini (early action) lain yang terkoordinasi antar wilayah dan antar pemangku kepentingan sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing seperti Desa, Kecamatan, Puskesmas, Perangkat Daerah, maupun instansi vertikal di daerah dalam rangka menekan kerugian material terutama korban jiwa akibat dampak hidrometeorologi.
4. Apabila diperlukan koordinasi dalam pelaksanaan poin-poin di atas, baik dalam tataran mitigasi maupun penanggulangan dampak dapat berkoordinasi dengan Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Perangkat Daerah terkait.
5. Menyebarluaskan poin-poin dalam himbauan ini melalui media sosial dan sarana-sarana yang ada seperti masjid, musholla, dan fasilitas umum lainnya agar diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
SE BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 100.34/444/UM/TAHUN 2023
Tentang Antisipasi Dampak Curah Hujan/Hidrometeorologi
Selong, 21 November 2023