Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 23 Tahun 2023 (Perbup 23/2023) tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi ditetapkan dan diundangkan pada 6 Juli 2023 lalu. Peraturan Bupati ini menggantikan Peraturan sebelumnya yaitu Perbup 44/2010, karena menurut pertimbangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah yang dimaksud oleh Peraturan ini adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
NASKAH DINAS
1. Naskah Dinas Arahan
a. Naskah Dinas Pengaturan
1) Peraturan Daerah atau Perda
2) Peraturan Kepala Daerah
3) Peraturan DPRD
b. Naskah Dinas Penetapan
1) Keputusan Kepala Daerah
2) Keputusan DPRD
3) Keputusan Pimpinan DPRD
4) Keputusan Badan Kehormatan DPRD
Susunan dan bentuk Naskah Dinas Pengaturan dan Naskah Dinas Penetapan diatur sesuai dengan ketentuan peratran perundang-undangan.
c. Naskah Dinas Penugasan
1) Surat Perintah
Surat Perintah berisi perintah dari Atasan kepada Bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsi.
2) Surat Tugas
Surat Tugas berisi tugas dari Atasan kepada Bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3) Surat Perjalanan Dinas
Surat Perjalanan Dinas merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap, dan pihak lain.
2. Naskah Dinas Korespondensi
a. Korespondensi Internal
1) Nota Dinas
Nota Dinas merupakan sarana komunikasi kedinasan antar Pejabat atau dari Atasan kepada Bawahan atau dari Bawahan kepada Atasan di lingkungan internal Perangkat Daerah.
2) Memo
Memo berisi informasi kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah, menyampaikan arahan, peringatan, atau pendapat yang dibuat oleh Atasan kepada bawahannya.
3) Disposisi
Disposisi merupakan petunjuk tertulis singkat dari Atasan kepada Bawahan mengenai tindak lanjut/tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk.
b. Korespondensi Eksternal
Naskah Dinas Korespondensi Eksternal disusun dalam bentuk surat dinas dimana susunan dan bentuknya tercantum dalam Lampiran yang meruapkan bagian tidak terpisahkan dari Perbup 23/2023.
3. Naskah Dinas Khusus
a. Instruksi;
b. Surat Edaran;
c. Surat Kuasa;
d. Berita Acara;
e. Surat Keterangan;
f. Surat Pengantar;
g. Pengumuman;
h. Laporan;
i. Telaahan Staf;
j. Notula;
k. Surat Undangan;
l. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas;
m. Surat Panggilan;
n. Surat Izin;
o. Lembaran Daerah;
p. Berita Daerah;
q. Rekomendasi;
r. Radiogram;
s. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan;
t. Sertifikat;
u. Piagam; dan
v. Surat Perjanjian.
Download: https://drive.google.com/file/d/13ae-8UQMioWGnNobtd551z4AEVVRoZE1/view?usp=sharinghttps://drive.google.com/file/d/13ae-8UQMioWGnNobtd551z4AEVVRoZE1/view?usp=sharing