Desa Banjarsari

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Banjarsari

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB - JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN APRIL 2024: DASAN SAWE 18/04, SEPAKAT 20/04, PUNGKANG 22/04, BANJAR GETAS 23/04, GUBUK MASJID 24/04, CEMPAKA 26/04, DAN TAMAN SARI 27/04 - TIGA PILAR KAMTIBMAS DESA BANJAR SARI 1) ASMILUDDIN, S.Sos.,M.H._KEPALA DESA_08175782650 2) SERDA DODIK AGNI PRAJUALAGA_BABINSA_081933901554/081323071117 3) BRIPKA ZULHELDI_BHABINKAMTIBMAS_081936055201/082340184330

Berita Desa

Badan Adhoc sebagai pelaku utama dalam tahapan Pemilu harus mendapatkan perhatian yang besar. Pemilu 2019 di Indonesia menyisakan banyak masalah yang harus diselesaikan untuk mempersiapkan Pemilu 2024. Masalah seperti kematian Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta pelanggaran tahapan Pemilu yang kerap terjadi pada badan Adhoc tersebut harus bisa dieliminisir. Pada Pilkada 2020 terdapat permasalahan lain terkait pemenuhan jumlah pelamar badan Adhoc, pada beberapa daerah diperlukan perpanjangan waktu rekrutmen untuk memenuhinya.

Demikian diutarakan sebuah Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora dalam abstraksinya sehingga mendorong Bobby J Yuri, Aidinil Zetra, dan Roni Ekha Putera melakukan penelitian dengan judul Analisis Kebijakan KPU Dalam Rekrutmen KPPS Untuk Pemilu 2024.

Penulisan artikel menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Pemilihan metode ini menurut Penulis cocok digunakan mengingat topik yang dibahas mengenai dasar pemikiran Pembuat kebijakan sehingga hasilnya nanti dapat mendeskripsikan suatu keadaan empiris yang objektif atas fenomena atau masalah yang sedang dikaji.

Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu berkaitan dengan kajian teoritis dan beberapa referensi yang tidak lepas dari literatur-literatur ilmiah. Studi kepustakaan yang dimaksud dalam konteks artikel ini adalah upaya Penulis untuk mencari, mengumpulkan, dan mempelajari bahan tertulis berupa buku, artikel jurnal, berita online dan konvensional, dan website lembaga-lembaga otoritatif terkait kebijakan KPU dalam melaksanakan rekrutmen KPPS untuk Pemilu 2024. Data penelitian berupa pernyataan dan sikap para Pemangku kepentingan yang memiliki otoritas dan kapasitas tentang kepemiluan berasal dari sumber-sumber literatur tersebut. Analisis kebijakan publlik yang Penulis lakukan menggunakan pendekatan normatif. Analisis kebijakan dengan pendekatan normatif ditekankan pada rekomendasi serangkaian tindakan yang akan datang yang dapat menyelesaikan masalah-masalah publik, pertanyaan harus berkenaan dengan tindakan (apa yang harus dilakukan?) dan tipe informasi yang dihasilkan bersifat preskirptif, sehingga didapatkan hasil sebagai berikut.

 

Tantangan Rekrutmen KPPS

Adanya kasus Petugas Adhoc yang meninggal pasca Pemilu 2019 menjadi sorotan berbagai pihak. KPU sebagai institusi induk penyelenggara Pemilu dinilai tidak berhasil dalam memperhatikan kesejahteraan petugasnya di tngkat bawah. Kasus ini menjadi pembahasan hangat oleh berbagai pihak. Untuk mengatasi krisis pasca Pemilu 2019 dalam rangka menyongsong Pilkada 2020 dan Pemilu 2024, KPU mengevaluasi kebijakan terkait beban kerja dan kesejahteraan Petugas KPPS. Dalam perumusan kebijakan KPU meminta masukan dari berbagai pihak dengan cara ikut dalam diskusi-diskusi yang membahas problematika yang muncul dari Pemilu 2019.

James E. Anderson (dalam Widodo, 2021) mendefinisikan kebijakan yang lebih menekankan pada maksud dan tujuan utama sebagai berikut: "A set purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern... Publik policies are those policies developed by governmental bodies an officeals". KPU sebagai institusi Pemerintah membuat kebijakan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan Petugas KPPS. KPU menerima rekomendasi dari Kementerian Kesehatan atas usulan pembatasan usia Petugas KPPS yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (2) yang berbunyi "persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan". Kementerian Kesehatan memiliki kompetensi sebagai rujukan pembuatan kebijakan oleh KPU. Sesuai dengan pernyataan Idham Holik (dalam Febryan, A, 2022) berikut "Jadi umur 55 tahun itu batas maksimal yang direkomendasikan oleh para aktivis kesehtan".

Beban kerja nonstop KPPS sejak menerima logistik Pemilu, membuka TPS, memulai pemungutan suara, hingga melakukan penghitungan suara membutuhkan kondisi kesehatan tubuh yang optimal. Proses perumusan kebijakan atas dasar rekomendasi dari berbagai pihak yang berkompeten akan menciptakan kebijakan yang tepat sasaran. Proses pembuatan kebijakan oleh KPU ini berdasarkan evaluasi atas kebijakan yang telah diambil dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Evaluasi kebijakan dilaksanakan untuk menilai sampai dimana efektif atau tidaknya kebijakan publik berjalan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan kebijakan yang sudah ditetapkan (Mahardhani, 2018). Tujuan kebijakan akan dapat dicapai dengan efektif. Seharusnya dalam perumusan kebijakan, setiap pihak dapat memberikan kontribusi utnuk memberikan berbagai pandangan atas solusi yang akan dicari dari permasalahan ditengah-tengah masyarakat. Kebijakan seperti ini dapat mengatasi berbagai potensi masalah yang akan timbul. Para pembuat kebijakan tidak boleh menutup diri seakan-akan paling paham tentang kewenagnan yang ada pada dirinya.

Selanjutnya dalam rangka memastikan kesejahteraan Petugas Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024, KPU mengusulkan penetapan kenaikan honor kepada Pemerintah menimbang dengan beban kerja Pemilu 2024. KPU mengusulkan kenaikan honor sebesar 3 (tiga) kali lipat dari honor Petugas Adhoc dalam Pemilihan sebelumnya. Pemerintah menyetujui kenaikan honor Petugas Adhoc meskipun tidak sebesar usulan dari KPU. Dalam proses usulan mengenai besaran nilai honor Petugas Adhoc, KPU berhasil mendapatkan dukungan dari Komisi II DPR RI. Rifqinizamy Karsayuda menyatakan "kenaikan honorarium Petugas Adhoc Pemilu 2024 adalah komitmen DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu. Saya berharap, kenaikan anggaran badan Adhoc memberikan dampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024" (Hayati, 2022).

Dalam proses pembuatan, proses mencari dukungan untuk membuat kebijakan disebut dengan proses advokasi isu. Tujuan dari advokasi kebijakan publik adalah untuk mendapatkan komitmen pembelaan dan pendampingan untuk menjamin pembentukan sebuah isu menjadi kebijakan (Wahyudi, 2008). Isu yang akan menjadi kebijakan mendapatkan perhatian para pembuatan kebijakan. Dalam hal KPU sebagai pembuat isu tentang kenaikan honor Petugas Adhoc, lalu isu ini diperhatikan oleh DPR sebagai legislator sehingga dapat mempengaruhi Pemeritnah untuk meloloskan isu menjadi kebijakan penganggaran honor Petugas Adhoc.

Tabel Kenaikan Honor Petugas Adhoc Pemilu

Tingkatan Pemilu 2019 Pemilu 2024
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)    
Ketua Rp1.850.000,- Rp2.500.000,-
Anggota Rp1.600.000,- Rp2.200.000,-
Sekretaris Rp1.300.000,- Rp1.850.000,-
Pelaksana Rp850.000,- Rp1.300.000,-
     
PPS (Panitia Pemungutan Suara)    
Ketua Rp900.000,- Rp1.500.000,-
Anggota Rp850.000,- Rp1.300.000,-
Sekretaris Rp800.000,- Rp1.150.000,-
Pelaksana Rp750.000,- Rp1.050.000,-
     
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)    
Ketua Rp550.000,- Rp1.200.000,-
Anggota Rp500.000,- Rp1.100.000,-
Satlinmas Rp500.000,- Rp700.000,-

Kebijakan ini tertuang dalam surat Ketua KPU Nomor 691/KU.01-SD/01/2022 Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada tanggal 7 September 2022. Dalam kebijakan usulan ini, KPU memahami beban kerja Petugas Adhoc yang semakin berat dalam Pemilu 2024. Diperlukan kebijakan yang dapat mengakomodir kebutuhan subjek yang diatur. Dalam kebijakan yang sama, KPU juga mengatur tentang santunan atas resiko yang dialami oleh Petugas Adhoc selama menyelenggarakan Pemilu 2024.

Tabel Santunan Badan Adhoc

No. Kriteria Jumlah
1. Meninggal Rp36.000.000,-
2. Cacat Permanen Rp30.800.000,-
3. Luka Berat Rp16.500.000,-
4. Luka Sedang Rp8.250.000,-
5. Bantuan Biaya Pemakaman Rp10.000.000,-

Dalam kebijakannya, KPU mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Pada krisis pasca Pemilu 2019, belum ada aturan mengenai santunan apabila ada Petugas yang meninggal. Berkaca dari masalah ini, dalam persiapan Pemilu 2024 KPU telah menyiapkan kepastian terkait pertanggungjawaban pemberian santunan kepada Petugas yang mengalami musibah seperti di atas. Memang seharusnya, kebijakan yang diambil oleh para pembuat kebijakan harus dapat mengantisipasi setiap kondisi yang terjadi. Meskipun saat proses perumusan kebijakan tidak mengharapkan sesuatu yang buruk akan terjadi, namun setidaknya terdapat menajemen krisis dalam kebijakan yang diambil. Bagaimanapun kebijakan publik harus memiliki tujuan untuk kepentingan publik.

 

Rekrutmen Petugas Adhoc Untuk Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas

Permasalahan lain yang dihadapi oleh KPU terkait KPPS dan Petugas Adhoc umumnya adalah adanya anggapan masyarakat bahwa rekrutmen Petugas Adhoc tidak dilakukan secara transparan. Saat tulisan ini dibuat, tahapan Pemilu yang telah berjalan adalah tahapan rekrutmen PPK. Masih terdapat perselisihan tentang proses rekrutmen Petugas Adhoc Penyelenggara Pemilu seperti yang terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Salah satu Peserta melakukan aduan ke DKPP perihal tahapan wawancara yang tidak ada standar bobot penilaian yang jelas (Pramono, 2022). Hal serupa juga terjadi pada perekrutan Pengawas Adhoc oleh Bawaslu. Sebanyak 28 Bawaslu Kota/Kabupaten dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen Panwascam (Febryan, 2022). Tentu ada yang salah pada kebijakan yang dibuat oleh KPU atau lembaga lain dalam hal perekrutan Petugas Adhocnya. Yang menjadi sorotan adalah kebijakan KPU yang masih melakukan tahapan tes wawancara pada proses rekrutmen Petugas Adhoc. Dalam aturan yang dibuat KPU, tidak ada aturan jelas mengenai Petugas Adhoc didasari oleh penilaian subjektif, berdasarkan like and dislike Panitia Rekrutmen Petugas Adhoc. Tentu hal ini sangat berbahaya. Penulis merasa ironi apabila pada saat pemilihan Petugas Penyelenggara Pemilu saja telah disusupi oleh perilaku nepotisme, bagaimana Pemilu akan menghasilkan Pemimpin yang baik.

 

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA)

Proses rekrutmen Petugas Adhoc untuk Pemilu 2024 menggunakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang telah diluncurkan secara umum pada 19 Oktober 2022. Idham Holik menyatakan penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan di era globalisasi hari ini (Triatmojo, 2022). Untuk meminimalisir pelanggaran pada proses rekrutmen Petugas Adhoc, KPU membuat kebijakan penggunaan teknologi informasi yang menjamin transparansi proses rekrutmen. Namun, penggunaan teknologi ini tidak dapat menjadi indikator kualitas hasil rekrutmen. Tiara Anggraeni (2022) dalam penelitiannya menyatakan bahwa manfaat penggunaan teknologi informasi rekrutmen pada penghematan biaya, menghemat waktu, pengurangan limbah kertas, lebih efektif dan efisien, serta mempermudah pengambilan keputusan. Namun, teknologi informasi hanya sekedar menjadi alat rekam otomatis, bukan sistem yang menjamin transparansi proses rekrutmen. Manfaat penggunaan teknologi informasi dapat Penulis lihat dari mudahnya para Calon Petugas Adhoc untuk mendaftar ikutserta dalam Pemilu sebagai penyelenggara. Selain itu, manfaat yang dapat diperoleh adalah untuk mempermudah partisipasi masyarakat dalam Pemilu dapat terekam pada data pendaftaran Calon Petugas Adhoc. Data-data ini diperlukan oleh para Pembuat Kebijakan untuk memantau perkembangan partisipasi masyarakat.

Jelang peluncuran SIAKBA secara umum, jajaran KPU beserta kesekretariatan melaksanakan bimbingan teknis dan uji coba penggunaan SIAKBA yang secara nasional oleh operator SIAKBA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 September 2022. Hasyim Asyari, Ketua KPU RI menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah sebagai upaya antisipasi untuk mengatasi potensi masalah teknis penggunaan SIAKBA pada tahapan rekrutmen Petuas Adhoc (Utomo, 2022). Dukungan teknis dan kesiapan dari jajaran KPU sendiri diperlukan untuk memastikan penggunaan SIAKBA oleh Calon Petugas Adhoc berjalan lancar. Sehingga, saat proses pendaftaran Calon Petugas Adhoc, SIAKBA dapat berfungsi dengan optimal.

SIAKBA tidak hanya digunakan pada tahapan pendaftaran Calon Petugas Adhoc saja. SIAKBA juga dapat digunakan pada tahapan tes tertulis untuk menilai pengetahuan para Calon Petuas Adhoc. Bentuk transparansi yang dihasilkan dari pemanfaatan teknologi informasi ini adalah tidak adanya kesempatan untk melakukan kecurangan seperti rekayasa nilai hasil tes tertulis. Hasil tes tertulis akan langsung ditampilkan sesaat setelah pelaksanaan tes selesai. Kemudian hasil tes akan langsung diumumkan pada lokasi ujian berlangsung.

 

Kesimpulan

KPU sebagai induk lembaga penyelenggara Pemilu yang membawahi Petugas Adhoc telah membuat kebijakan berdasarkan asas manfaat yang jelas. Proses perumusan kebijakan telah melalui berbagai proses. Dari pembuatan isu, melakukan advokasi isu, hingga lobbying kepada para pembuat kebijakan lainnya. Namun sebagai lembaga mandiri, KPU masih dibatasi dengan aturan yang mengharuskan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR sehingga membuka celah untuk diintervensi. Namun demikian, hal ini dapat dimanfaatkan KPU untuk meningkatkan perhatian publik atas isu kebijakan yang diambil. KPU mendapatkan legitimasi besar dengan proses RDP dengan DPR.

Kebijakan KPU dalam rekrutmen KPPS sudah dibuat sedemikian mungkin untuk mengakomodir kepentingan KPPS sebagai penyelnggara Pemilu di tingkat bawah. Dalam proses pembentukan kebijakan, KPU meminta saran dan rekomendasi dari berbagai pihak. Berbagai antisipasi telah dituangkan dalam kebijakan yang dihasilkan KPU. Penulis yakin melihat pola perumusan kebijakan yang digunakan, KPU akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Peningkatan uang honor Petugas Adhoc, penetapan besaran santunan kecelakaan kerja, serta penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) merupakan kebijakan yang diambil oleh KPU dalam upaya meningkatkan kualitas rekrutan Petugas Adhoc dan meningkatkan kesejahteraan Petugas Adhoc.

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.817

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.817penduduk

2.850

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.850penduduk

5.667

TOTAL

TOTAL5.667penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.

Sekretaris Desa

MUNAWAR HARIS

Kepala Urusan Perencanaan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Umum

NURUL HUSNI

Kepala Seksi Pemerintahan

MARHUNAH

Kepala Seksi Pelayanan

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

HERI IRAWAN

Staf Kaur Keuangan

HULKIAH

Operator Desa

KHAIRIL MAHPUZ

Kepala Wilayah Dasan Sawe

MAHSUN

Kepala Wilayah Sepakat

SARWIN

Kepala Wilayah Pungkang

MAHIDIN

Kepala Wilayah Banjar Getas

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Taman Sari

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Cempaka

MUH. ADITHYA RAHMAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

6

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

17

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

116

Surat

Bulan Lalu

178

Surat

Tahun Ini

500

Surat

Tahun Lalu

1,288

Surat

Total

6,332

Surat

Agenda

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Tgl : 03 Maret 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Khozinatul Asror (Kasi Pemerintahan)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 10 Maret 2020 17:21:02
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

DISTRIBUSI KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Tgl : 12 Maret 2020 16:14:15
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Marhunah (Kasi Kesra)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 15 Mei 2020 08:48:03
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL TUNAI TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 19 Mei 2020 09:24:10
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 10 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN JPS GEMILANG TAHAP II

Tgl : 11 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP III

Tgl : 06 Juli 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BST KEMENSOSO RI TAHAP III

Tgl : 08 Juli 2020 08:55:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

SOSIALISASI DAN FGD KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Tgl : 25 Juli 2020 09:05:05
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Mhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna)

Terdahulu

MUSDES RKPDes BANJAR SARI Tahun Anggaran 2021

Tgl : 03 Agustus 2020 09:01:01
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP IV DAN V

Tgl : 27 Agustus 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

Tgl : 11 September 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 17 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP VI

Tgl : 24 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

SOSIALISASI GERMAS

Tgl : 23 September 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

PERTEMUAN VERIFIKASI DESA ODF

Tgl : 05 Oktober 2020 09:15:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PEMBAHASAN LAPANGAN DESA BANJAR SARI

Tgl : 11 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 22 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BST KEMENSOS RI TAHAP I/JANUARI 2021

Tgl : 12 Januari 2021 10:00:00
Tempat : KANTOR POS LABUHAN HAJI
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2022 DI DESA BANJAR SARI

Tgl : 22 Februari 2022 18:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : -8.672541, 116.561163

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA DAN APB DESA BANJAR SARI TAHUN 2022

Tgl : 09 Maret 2022 17:07:51
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Tgl : 17 Maret 2022 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

PENGUKURAN SERAGAM BKD

Tgl : 10 Mei 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2022

Tgl : 12 Juli 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

SELEKSI CALON KEPALA WILAYAH DUSUN TAMAN SARI

Tgl : 01 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Tim Penjaringan & Penyaringan

Terdahulu

ACARA PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH JABATAN KAWIL TAMAN SARI

Tgl : 22 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2023

Tgl : 28 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA DIAN LESTARI

Tgl : 18 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dasan Sawe
Koordinator : MAHSUN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA MEKAR SARI

Tgl : 20 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Sepakat
Koordinator : SARWIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA PUNGKANG SARI

Tgl : 22 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Pungkang
Koordinator : MAHIDIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA BANJAR LESTARI

Tgl : 23 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Banjar Getas
Koordinator : NASRUL HAMDI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA INSAN SEHAT

Tgl : 24 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Gubuk Masjid
Koordinator : IRPAN JAYADI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA CEMPAKA PUTIH

Tgl : 26 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Kampung Cempaka
Koordinator : MUH. ADITHYA RAHMAN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA TAMAN SARI

Tgl : 27 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Bapak Hidir Dusun Taman Sari
Koordinator : IKHWAN SYAPUTRA

Terdahulu

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP III TAHUN 2023

Tgl : 14 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)

Terdahulu

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA

Tgl : 15 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : MUNAWAR HARIS (Sekretaris Desa)

Terdahulu

KELAS IBU HAMIL DAN BALITA

Tgl : 06 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 133
Kemarin : 1.252
Total Pengunjung : 3.255.254
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.58.20
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Tgl : 03 Maret 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Khozinatul Asror (Kasi Pemerintahan)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 10 Maret 2020 17:21:02
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

DISTRIBUSI KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Tgl : 12 Maret 2020 16:14:15
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Marhunah (Kasi Kesra)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 15 Mei 2020 08:48:03
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL TUNAI TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 19 Mei 2020 09:24:10
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 10 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN JPS GEMILANG TAHAP II

Tgl : 11 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP III

Tgl : 06 Juli 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BST KEMENSOSO RI TAHAP III

Tgl : 08 Juli 2020 08:55:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

SOSIALISASI DAN FGD KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Tgl : 25 Juli 2020 09:05:05
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Mhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna)

Terdahulu

MUSDES RKPDes BANJAR SARI Tahun Anggaran 2021

Tgl : 03 Agustus 2020 09:01:01
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP IV DAN V

Tgl : 27 Agustus 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

Tgl : 11 September 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 17 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP VI

Tgl : 24 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

SOSIALISASI GERMAS

Tgl : 23 September 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

PERTEMUAN VERIFIKASI DESA ODF

Tgl : 05 Oktober 2020 09:15:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PEMBAHASAN LAPANGAN DESA BANJAR SARI

Tgl : 11 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 22 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BST KEMENSOS RI TAHAP I/JANUARI 2021

Tgl : 12 Januari 2021 10:00:00
Tempat : KANTOR POS LABUHAN HAJI
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2022 DI DESA BANJAR SARI

Tgl : 22 Februari 2022 18:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : -8.672541, 116.561163

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA DAN APB DESA BANJAR SARI TAHUN 2022

Tgl : 09 Maret 2022 17:07:51
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Tgl : 17 Maret 2022 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

PENGUKURAN SERAGAM BKD

Tgl : 10 Mei 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2022

Tgl : 12 Juli 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

SELEKSI CALON KEPALA WILAYAH DUSUN TAMAN SARI

Tgl : 01 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Tim Penjaringan & Penyaringan

Terdahulu

ACARA PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH JABATAN KAWIL TAMAN SARI

Tgl : 22 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2023

Tgl : 28 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA DIAN LESTARI

Tgl : 18 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dasan Sawe
Koordinator : MAHSUN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA MEKAR SARI

Tgl : 20 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Sepakat
Koordinator : SARWIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA PUNGKANG SARI

Tgl : 22 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Pungkang
Koordinator : MAHIDIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA BANJAR LESTARI

Tgl : 23 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Banjar Getas
Koordinator : NASRUL HAMDI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA INSAN SEHAT

Tgl : 24 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Gubuk Masjid
Koordinator : IRPAN JAYADI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA CEMPAKA PUTIH

Tgl : 26 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Kampung Cempaka
Koordinator : MUH. ADITHYA RAHMAN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA TAMAN SARI

Tgl : 27 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Bapak Hidir Dusun Taman Sari
Koordinator : IKHWAN SYAPUTRA

Terdahulu

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP III TAHUN 2023

Tgl : 14 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)

Terdahulu

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA

Tgl : 15 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : MUNAWAR HARIS (Sekretaris Desa)

Terdahulu

KELAS IBU HAMIL DAN BALITA

Tgl : 06 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 133
Kemarin : 1.252
Total Pengunjung : 3.255.254
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.58.20
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.708.411.209,00Rp. 1.708.411.209,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.713.589.930,23Rp. 1.713.589.930,23

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.178.721,23Rp. 5.178.721,23

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.200.000,00Rp. 24.200.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 102.000.000,00Rp. 102.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.016.508.000,00Rp. 1.016.508.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 59.495.604,00Rp. 59.495.604,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 506.007.605,00Rp. 506.007.605,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.000,00Rp. 200.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 743.706.770,23Rp. 743.706.770,23

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 831.723.160,00Rp. 831.723.160,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 108.000.000,00Rp. 108.000.000,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.160.000,00Rp. 30.160.000,00

100%
Pemerintah Desa

ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.

Kepala Desa

MUNAWAR HARIS

Sekretaris Desa

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Perencanaan

NURUL HUSNI

Kepala Urusan Umum

MARHUNAH

Kepala Seksi Pemerintahan

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Seksi Pelayanan

HERI IRAWAN

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

HULKIAH

Staf Kaur Keuangan

KHAIRIL MAHPUZ

Operator Desa

MAHSUN

Kepala Wilayah Dasan Sawe

SARWIN

Kepala Wilayah Sepakat

MAHIDIN

Kepala Wilayah Pungkang

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Banjar Getas

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Taman Sari

MUH. ADITHYA RAHMAN

Kepala Wilayah Cempaka