Pelaksanaan ketentuan pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa atau PMK 201/2022. Pengelolaan Dana Desa dalam peraturan tersebut meliputi:
a. penganggaran;
b. pengalokasian;
c. penyaluran;
d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; serta
e. penggunaan.
Ketentuan tentang penganggaran diatur detail pada BAB III pasal 4 dan 5, bahwa penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Desa dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan memperhatikan:
1) kebutuhan masing-masing Desa sesuai dengan kewenangan Desa;
2) kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan/atau
3) kemampuan keuangan negara.
Indikasi kebutuhan Dana Desa digunakan sebagai dasar penganggaran, penyusunan arah kebijakan, dan pengalokasian Dana Desa dalam nota keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN dimana pembahasannya dilakukan bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan pagu anggaran Dana Desa.
Berdasarkan pagu anggaran Dana Desa maka dilakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana diatur dalam BAB IV pasal 6 sampai dengan pasal 13. Penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan: a) sebagaian Dana Desa dihitung sebelum tahun anggaran berjalan; dan b) sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
Dana Desa yang Dihitung Sebelum Tahun Anggaran Berjalan
Formula pengalokasian Dana Desa yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan dilakukan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
Alokasi Dasar diberikan dengan porsi sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa yang dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa. Alokasi Afirmasi dibagikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Sementara Alokasi Kinerja diberikan dengan porsi sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dan diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik.
Untuk Alokasi Kinerja diberikan dengan porsi sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa yang diberikan kepada Desa dengan kinerja terbaik. Kriteria Desa terbaik adalah:
1) bukan Desa penerima Alokasi Afirmasi;
2) Desa berstatus berkembang, maju, atau mandiri;
3) Desa yang melaksanakan BLT Dana Desa pada tahun anggaran 2021; dan
4) tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa;
Lalu untuk Alokasi Formula diberikan dengan porsi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
1) jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
2) angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
3) luas wilayah dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
4) tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).
Dana Desa yang Dihitung pada Tahun Anggaran Berjalan
Untuk Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan dilakukan berdasarkan kriteria tertentu yakni:
1. penetapan dan penyampaian data APBD Desa tahun anggaran 2023;
2. kinerja penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2023;
3. persentase anggaran BLT Dana Desa terhadap anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023;
4. persentase realisasi pembayaran BLT Dana Desa terhadap kewajiban penganggaran BLT Dana Desa tahun anggaran 2022;
5. kinerja penyampaian laporan daftar transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian setiap bulan tahun anggaran 2023;
6. kinerja penyampaian laporan realisasi APB Desa setiap bulan tahun anggaran 2023; dan
7. kinerja penyampaian laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa tahun anggaran 2022.