Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok PLD sesuai Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yaitu:
1. melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
2. terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
3. melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
4. meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Adapun secara detail, berikut rincian tugas PLD:
1. Fasilitasi dan Pendampingan Terhadap Kegiatan Pendataan
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa:
a. kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan;
b. ketersedian dan ketepatan waktu dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan; dan
c. RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/atau dapat diakses masyarakat.
2. Percepatan Pencapaian SDGs Desa
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa:
a. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan; dan
b. data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun.
3. Fasilitasi dan Pendampingan Pengembangan Ekonomi Lokal
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama:
a. kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan;
b. BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran;
c. BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data; dan
d. BUM Desa/BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa:
- meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
5. Melakukan Aktivasi Kelembagaan Masyarakat
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa:
- tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa.
6. Meningkatkan Kapasitas Diri
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar:
- secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga.
7. Melaporkan Pelaksanaan Tugas
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa:
- laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
8. Melaksanakan Tugas Lain Dari Kementerian
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa:
- laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa.