Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Bapak Drs. Luthfy Latief, M.Si, memberikan pemaparan tentang arah kebijakan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2023. Materi yang disampaikan pada Workshop Formulasi Pengalokasian Dana Desa Berbasis Kinerja tersebut memuat hal-hal sebagai berikut.
HAKEKAT DAN TUJUAN PEMBANGUNAN DESA
Pembangunan Desa hakekatnya adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Atas dasar ini, maka secara garis besar tujuan pembangunan Desa dapat dijabarkan menjadi 4 (empat) yakni untuk:
1. meningkatkan kualitas hidup manusia;
2. meningkatkan pelayanan publik di Desa;
3. penanggulangan kemiskinan; dan
4. menjadikan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
OVERVIEW DANA DESA
1. Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa/UU Desa
Dana Desa sebagai bentuk komitmen Negara dalam memberdayakan Desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
2. Jumlah Alokasi Dana Desa
Sejak tahun 2015 hingga 2022 Pemerintah telah menyalurkan dan mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp468,1 Triliun ke 74.962 Desa seluruh Indonesia.
3. Perubahan Arah Kebijakan
Dengan terjadinya pandemi Covid-19 Dana Desa (dan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020) ada pergeseran kebijakan, dimana Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai atau BLT sebagai bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi Nasional.
TARGET SASARAN LOKUS BIDANG PEMBANGUNAN DESA, PERDESAAN, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Berdasarkan RPJM Nasional 2020-2024, target yang hendak dicapai untuk 74.962 Desa di Indonesia antara lain:
1) meningkatnya 10.000 Desa Tertinggal menjadi Desa Berkembang;
2) meningkatnya 5.000 Desa Berkembang menjadi Desa Mandiri;
3) revitalisasi 60 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN);
4) mengentaskan 25 Daerah Tertinggal dari 62 Daerah Tertinggal; dan
5) revitalisasi 52 Kawasan Transmigrasi.
PEMANFAATAN DANA DESA TAHUN 2015-2021 (PER 31 DESEMBER 2021)
1. Menunjang aktivitas ekonomi masyarakat meliputi:
a. jalan Desa 308.490 km;
b. jembatan 1.583.215 meter;
c. pasar Desa 12.244 unit;
d. BUM Desa 42.317 unit kegiatan;
e. tambatan perahu 7.384 unit;
f. embung 5.371 unit;
g. irigasi 80.120 unit; dan
h. penahan tanah 247.686 unit.
2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa meliputi:
a. sarana olahraga 29.210 unit;
b. air bersih 1.307.423 unit;
c. MCK 443.884 unit;
d. Polindes 14.401 unit;
e. drainase 45.517.578 meter;
f. PAUD 66.430 kegiatan;
g. Posyandu 42.007 unit; dan
h. sumur 74.289 unit.
DASAR KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 (PP 60/2014) tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 19 ayat (2):
(2) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU 2/2020) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Pasal 2 ayat (1) huruf (i):
(i) Melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kriteria terentu."
3. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 (Perpres 104/2021) tentang Rincian Anggaran pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4):
(4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai Desa paling sedikit 40%;
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%;
c. dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa setiap Desa; dan
d. program sektor prioritas lainnya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (PP 22/2015) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 ayat (1):
(1) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diamksud dalam pasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) ulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
ISU STRATEGIS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
1. Ketahanan pangan nabati dan hewani;
2. Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa;
3. Dana Desa untuk perluasan akses layanan kesehatan;
4. Dukungan Dana Desa untuk peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh/Desa inklusif;
5. Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam;
6. Dana Desa untuk Desa Wisata;
7. Penggunaan Dana Desa untuk pengentasan kemiskinan ekstrem;
8. Dana Desa untuk pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama, atau untuk penyertaan modal BUM Desa/BUM Desa Bersama;
9. Dana Desa untuk penanganan dan penurunan stunting; dan
10. Penggunaan Dana Desa untuk operasional Pemerintah Desa.