Ketentuan Umum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 (Permendes 21/2020) tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa. Maka sesuai pasal 14, pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: 1) Pendataan Desa; 2) Perencanaan Pembangunan Desa; 3) pelaksanaan Pembangunan Desa; dan 4) pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Sebagai implementasi poin di atas, langkah awal pembangunan Desa dimulai dengan Perencanaan Pembangunan Desa yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenagnan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat Desa.
A. Pengertian RKP Desa
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani dokumen RPJM Desa, serta memperhatikan:
1. hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa diukur dengan melakukan evaluasi laju SDGs Desa berdasarkan Sistem Informasi Desa;
2. informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota;
3. daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa yang ada di dalam Sistem Informasi Desa;
4. usulan masyarakat Desa tentang program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;
5. berita acara musyawarah antar Desa terkait kesepakatan antar Desa untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa; dan
6. dokumen perjanjian kerja sama Desa dengan pihak ketiga untuk bekerjasama mewujudkan pencapaian SDGs Desa.
Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat tentang: a) evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b) rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya; c) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; d) prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain; e) rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan f) tim Pelaksana Kegiatan.
B. Maksud dan Tujuan
RKP Desa disusun dengan maksud:
1. Sebagai kerangka acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan dalam mewujudkan visi/misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
2. Sebagai instrumen penilaian kinerja Perangkat Desa dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
3. Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen Pemerintah Desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja Pemerintah Desa.
Sedangkan RKP Desa disusun dengan tujuan untuk:
1. tercapainya pemanfaatan potensi Desa secara maksimal, efisien, dan efektif dalam pembangunan Desa sesuai dengan data SDGs Desa; dan
2. terciptanya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera sesuai cita-cita Undang-Undang Desa.
C. Waktu Penyusunan RKP Desa
RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
D. Tahapan Penyusunan RKP Desa
Tahap 1 Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang anggotanya berjumlah ganjil, paling sedikit terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan mempertimbangkan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan, yakni:
a. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa;
b. Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c. Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim; dan
d. Anggota berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
Tim Penyusun RKP Desa bertugas untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa dengan tahapan sebagai berikut:
a. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
b. pencermatan ulang RPJM Desa;
c. penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; dan
d. penyusunan rencana kegiatan, serta desain teknis dan rencana anggaran biaya kegiatan.
Tahap 2 Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan
Pada tahap ini dilakukan proses pencermatan dan pengkajian program/kegiatan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke Desa, dengan kegiatan:
a. pengkajian Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b. pengkajian rencana program dan kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabuptaen/Kota termasuk didalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa yang diselaraskan dengan Kewenangan Desa; dan
c. mempertimbangkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.
Tahap 3 Pencermatan Ulang RPJM Desa
Tim Penyusuan RKP Desa melakukan pencermatan dokumen RPJM Desa pada tahun perencanaan bersangkutan dan melihat kesesuaian dengan kondisi terkini serta konteks kebijakan/regulasi.
Adapun kegiatan yang dilakukan yakni:
a. mencermati arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. mencermati skala prioritas rencana kegiatan Pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa;
c. mencermati hasil evaluasi laju pencapaian SDGs Desa;
d. mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa; dan
e. mencermati rencana kerja sama antara Desa dan/atau kerja sama Desa dengan pihak ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.
Tahap 4 Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP Desa
Tim Penyusun RKP Desa melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan/DU-RKP Desa yang berpedoman pada Sistem Informasi Desa yang memuat:
a. daftar rencana program dan kegiatan yang amsuk ke Desa;
b. data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa;
c. data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa; dan
d. daftar kegiatan yang mendukung penanganan aksi program prioritas nasional seperti konvergensi, pencegahan stunting, dan lain-lain.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan yaitu:
a. menyusun rancangan RKP Desa beserta Desain dan RAB;
b. menyusun usulan daftar Tim Pelaksana Kegiatan sesuai dengan jenis rencana kegiatan; dan
c. menyusun Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) program dan kegiatan pembangunan Desa dan kawasan perdesaan tahun 2024.
Tahap 5 Murenbang Desa
Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa atau Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa diantaranya:
a. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;
b. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya berdasarkan data SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Inforamsi Desa; dan
c. prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa.
Tahap 6 Musyawarah Desa Pengesahan RKP Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas, menetapkan, dan mengesahkan RKP Desa.
Adapun materi musdes meliputi:
a. pembahasan rancangan RKP Desa;
b. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musdes; dan
c. pengesahan dokumen RKP Desa.