Desa Banjarsari

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Banjarsari

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB - JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN APRIL 2024: DASAN SAWE 18/04, SEPAKAT 20/04, PUNGKANG 22/04, BANJAR GETAS 23/04, GUBUK MASJID 24/04, CEMPAKA 26/04, DAN TAMAN SARI 27/04 - TIGA PILAR KAMTIBMAS DESA BANJAR SARI 1) ASMILUDDIN, S.Sos.,M.H._KEPALA DESA_08175782650 2) SERDA DODIK AGNI PRAJUALAGA_BABINSA_081933901554/081323071117 3) BRIPKA ZULHELDI_BHABINKAMTIBMAS_081936055201/082340184330

Berita Desa

1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan ...

a. Kerja Perangkat Desa menarik pajak

b. Penerimaan dari pajak bumi dan bangunan

c. Uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksana hak dan kewajiban Desa

d. Pajak dari setiap warga Desa

Jawaban: C

2. Sekretaris Desa dalam urusan keuangan di Desa mempunyai tugas ...

a. Penyeleksian

b. Pengawasan

c. Pembelanjaan

d. Koordinator

Jawaban: D

3. Barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah adalah ...

a. Aset Desa

b. Dana Desa

c. Kekayaan Desa

d. Harta Desa

Jawaban: A

4. Penyelenggaraan urusan Pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI disebut ...

a. Desa

b. Pemerintah Desa

c. Pemerintahan Desa

d. Kepala Desa

Jawaban: C

5. Unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional adalah ...

a. Pelaksana Teknis

b. Sekretaris Desa

c. Kepala Urusan

d. Kepala Seksi

Jawaban: B

6. Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus disebut ...

a. Aset Desa

b. Alokasi Dana Desa

c. Dana Desa

d. APB Desa

Jawaban: B

7. ADD (Alokasi Dana Desa) paling sedikit diterima oleh Desa sebesar ...% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabuptaen/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

a. 30

b. 25

c. 20

d. 10

Jawaban: D

8. Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pelaksanaan APB Desa kepada Bupati setiap ...

a. Triwulan

b. Semester

c. 1 tahun

d. 2 tahun

Jawaban: C

9. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disetorkan melalui Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam

a. Keputusan Kepala Desa

b. Peraturan BPD

c. Rembug warga

d. APB Desa

Jawaban: D

10. Di bawah ini yang bukan fungsi dari Sekretaris Desa adalah ...

a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti administrasi, arsip, surat menyurat

b. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran dan pendapatan belanja Desa

c. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi sarana dan prasarana kantor, inventaris, dan pelayanan umum

d. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat

Jawaban: D

11. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat dan kependudukan adalah tugas dan fungsi dari ...

a. Kepala Seksi Pelayanan

b. Sekretaris Desa

c. Kepala Seksi Kesejahteraan

d. Kepala Seksi Pemerintahan

Jawaban: B

12. Rencana pembangunan jangka menengah Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu ...

a. 3 tahun

b. 4 tahun

c. 6 tahun

d. 7 tahun

Jawaban: C

13. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari ...

a. Anggaran kecamatan

b. Anggaran kabupaten

c. Anggaran provinsi

d. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara

Jawaban: D

14. Bendahara Desa adalah unsur staf ...

a. Kepala Seksi di Desa

b. Kepala Urusan di Desa

c. Sekretaris Desa

d. Kepala Dusun di Desa

Jawaban: B

15. Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang Desa saat ini, Desa memiliki kewenangan sebagai berikut:

a. Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa

b. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

c. Kewenagnan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d. (a), (b), (c) benar

Jawaban: D

16. Di bawah ini yang bukan merupakan asas-asas penyelenggaraan Pemerintah Desa adalah ...

a. Kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Pemerintah, tertib kepentingan umum, kearifan lokal

b. Keterbukaan/transparansi, proporsional, profesionalitas, keberagaman

c. Akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, partisipatif

d. (a), (b), (c) benar

Jawaban: D

17. Dalam menyelenggarakan Pemerintah Desa, Kepala Desa mempunyai tugas ...

a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa dan melaksanakan pembangunan Desa

b. Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa dan melakukan pemberdayaan masyarakat Desa

c. Jawaban (a) dan (b) salah

d. Jawaban (a) dan (b) benar

Jawaban: D

18. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh ...

a. Para Kepala Dusun

b. Sekretaris Desa

c. Perangkat Desa

d. BPD dan Perangkat Desa

Jawaban: C

19. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa mempunyai wewenang antara lain ...

a. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan menetapkan Peraturan Desa

b. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa serta menetapkan APBDesa

c. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa serta membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

d. (a), (b), (c) benar

Jawaban: D

20. Berikut ini adalah regulasi yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa ...

a. UU No. 6 Tahun 2014 dan PP No. 43 Tahun 2014

b. Permendagri No. 83 Tahun 2015

c. Permendes No. 21 Tahun 2015

d. Permendagri No. 113 Tahun 2014

Jawaban: B

21. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Perangkat Desa bertanggungjawab kepada ...

a. Camat

b. Sekretaris Desa

c. Kepala Desa

d. Semua jawaban salah

Jawaban: C

22. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Desa dilarang ...

a. Merugikan kepentingan umum dan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu

b. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan menjadi Pengurus Partai Politik

c. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu

d. Semua jawaban benar

Jawaban: C

23. Dalam proses perencanaan dan pembangunan Desa, perlu melibatkan unsur-unsur sebagai berikut ...

a. Pemerintah Desa dan BPD

b. Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan

c. BPD dan Lembaga Kemasyarakatan

d. Pemerintah Desa, BPD, dan semua pemangku kepentingan

Jawaban: D

24. Berikut ini bukan alasan Kepala Desa berhenti yaitu ...

a. Mencalonkan diri menjadi anggota dewan

b. Diberhentikan

c. Meninggal dunia

d. Mengundurkan diri

Jawaban: A

25. Untuk menjadi Perangkat Desa usia minimal dan maksimal yaitu ...

a. 20 - 60 tahun

b. 17 - 42 tahun

c. 20 - 42 tahun

d. 20 - 45 tahun

Jawaban: C

26. Salah satu syarat untuk menjadi Perangkat Desa yaitu berpendidikan minimal ...

a. Sarjana

b. SMP

c. SMA

d. SD

Jawaban: C

27. Desa adalah ...

a. Kesatuan masyarakat yang tergabung menjadi satu di sebuah wilayah tanpa membedakan ras, suku, dan agama

b. Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan

c. Kesatuan masyarakat yang berkumpul satu dan membentuk sebuah Desa di suatu wilayah

d. Kesatuan masyarakat yang bernaung dibawah kabupaten/kota dan dilindungi oleh hukum

Jawaban: B

28. Keuangan Desa yaitu ...

a. Uang yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa

b. Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhunungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa

c. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang bersumber dari pendapatan asli Desa

d. Semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari penjualan Desa

Jawaban: D

29. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 9 dijelaskan bahwa Desa dapat dihapuskan karena alasan ...

a. Perintah dari Presiden dan Bupati

b. Terjadi kekosongan Pemerintah Desa

c. Konflik antar masyarakat yang berkepanjangan

d. Bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis

Jawaban: D

30. Apa yang dimaksud dengan pembangunan Desa?

a. Upaya persaingan antar desa dengan desa lain yang dalam hal kemajuan

b. Upaya peningkatan Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa dalam membangun sarana dan prasarana Desa

c. Suatu cara yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mengembangkan desanya supaya maju

d. Upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat

Jawaban: D

31. Berikut ini adalah pihak yang berhak menyelenggarakan Musyawarah Desa yaitu ...

a. LPM

b. Pemerintah Desa beserta unsur lainnya

c. Masyarakat Desa

d. BPD

Jawaban: D

32. Kepala Desa mempunyai hak untuk ...

a. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa

b. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang transparan, profesional, akuntabel, bersih, efektif dan efisien, serta bebas dari KKN

c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa

d. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa

Jawaban: D

33. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa dan menetapkan Peraturan Desa adalah ...

a. Kewajiban Kepala Desa

b. Hak Kepala Desa

c. Tugas Kepala Desa

d. Wewenang Kepala Desa

Jawaban: B

34. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Di bawah ini yang merupakan urutan yang benar dari pengelolaan keuangan Desa adalah ...

a. Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban

b. Perencanaan, Penatausahaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban

c. Perencanaan, Pelaksanaan, Pembukuan, Pertanggungjaaban, Pelaporan

d. Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban

Jawaban: D

35. Berdasarkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa oleh karena itu Kepala Desa dapat mengambilalih tugas dari seorang Bendahara Desa. Pernyataan tersebut menurut Anda adalah ...

a. Pernyataan tersebut benar karena Kepala Desa mempunyai wewenang tersebut

b. Pernyataan tersebut salah karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

c. Kedua-duanya benar

d. Kedua-duanya salah

Jawaban: B

36. Di bawah ini merupakan unsur Perangkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kecuali ...

a. Kepala Dusun

b. Kepala Seksi

c. Ketua RT/RW

d. Sekretaris Desa

Jawaban: C

37. Sekretaris Desa adalah koordinator teknis pengelolaan keuangan Desa, maka Sekretaris Desa mempunyai tugas antara lain melakukan verifikasi terhadap ...

a. Membuat rancangan RAPBDesa

b. Memverifikasi administrasi keuangan

c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan

d. Semua jawaban benar

Jawaban: D

38. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Di bawah ini merupakan manfaat dari Peraturan Desa yakni, kecuali ...

a. Sebagai pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di Desa
b. Sebagai wadah untuk menjalankan kepentingan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

c. Sebagai acuan dalam rangka pengendalian dan pengawasan

d. Mengurangi kemungkinan terjadinya penympangan dan kesalahan

Jawaban: D

39. Calon Kepala BPD minimal berpendidikan ...

a. SMA

b. S1

c. Diploma

d. SMP

Jawaban: D

40. Peraturan Desa ditetapkan oleh ...

a. Kepala Desa dan BPD

b. BPD

c. Kepala Desa

d. Kepala Desa dan Perangkat Desa

Jawaban: A

41. Ketentuan tentang jumlah anggota BPD yang benar yaitu minimal ...

a. 7 orang dan maksimal 9 orang

b. 5 orang dan maksimal 9 orang

c. 4 orang dan maksimal 10 orang

d. 6 orang dan maksimal 12 orang

Jawaban: B

42. Seluruh sumber pendapatan dan pengeluaran Desa harus dicatat di ...

a. Anggaran penerimaan dan pengeluaran keuangan Desa

b. Keuanan Desa

c. Anggaran Desa

d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Jawaban: D

43. Pendapatan Desa yang berasal dari dana perimbangan pusat dan daerah diberikan kepada Desa berupa Alokasi Dana Desa sekurang-kurangnya ...

a. 10%

b. 20%

c. 25%

d. 15%

Jawaban: A

44. Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 5 tahun dinamakan ...

a. RPDes

b. RPJMDes

c. RKPDes

d. RPPDes

Jawaban: B

45. Pendapatan Desa yang berasal dari pajak daerah paling sedikit diberikan kepada Desa sebesar ...

a. 10%

b. 20%

c. 25%

d. 15%

Jawaban: A

46. Untuk bisa mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, pendidikan minimal Calon Kepala Desa adalah ...

a. Diploma/Sarjana

b. Sekolah Dasar

c. SMA

d. SMP

Jawaban: D

47. Penyampaian nama Calon Kepala Desa terpilih oleh BPD kepada Bupati/Walikota dilakukan paling lambat selama ...

a. 60 hari

b. 7 hari

c. 15 hari

d. 30 hari

Jawaban: D

48. Diantara larangan Kepala Desa ialah meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas secara berturut-turut selama ...

a. 30 hari

b. 60 hari

c. 25 hari

d. 90 hari

Jawaban: A

49. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26, dijelaskan bahwa Kepala Desa wajib ...

a. Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota

b. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari KKN

c. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan

d. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN

Jawaban: A

50. Yang bukan merupakan tahapan dalam Pemilihan Kepala Desa adalah ...

a. Penetapan

b. Pencalonan

c. Rapat Panitia

d. Pemungutan Suara

Jawaban: C

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.817

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.817penduduk

2.850

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.850penduduk

5.667

TOTAL

TOTAL5.667penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.

Sekretaris Desa

MUNAWAR HARIS

Kepala Urusan Perencanaan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Umum

NURUL HUSNI

Kepala Seksi Pemerintahan

MARHUNAH

Kepala Seksi Pelayanan

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

HERI IRAWAN

Staf Kaur Keuangan

HULKIAH

Operator Desa

KHAIRIL MAHPUZ

Kepala Wilayah Dasan Sawe

MAHSUN

Kepala Wilayah Sepakat

SARWIN

Kepala Wilayah Pungkang

MAHIDIN

Kepala Wilayah Banjar Getas

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Taman Sari

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Cempaka

MUH. ADITHYA RAHMAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

6

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

17

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

34

Surat

Bulan Ini

116

Surat

Bulan Lalu

178

Surat

Tahun Ini

500

Surat

Tahun Lalu

1,288

Surat

Total

6,332

Surat

Agenda

Hari Ini

POSYANDU KELUARGA TAMAN SARI

Tgl : 27 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Bapak Hidir Dusun Taman Sari
Koordinator : IKHWAN SYAPUTRA

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Tgl : 03 Maret 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Khozinatul Asror (Kasi Pemerintahan)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 10 Maret 2020 17:21:02
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

DISTRIBUSI KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Tgl : 12 Maret 2020 16:14:15
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Marhunah (Kasi Kesra)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 15 Mei 2020 08:48:03
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL TUNAI TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 19 Mei 2020 09:24:10
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 10 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN JPS GEMILANG TAHAP II

Tgl : 11 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP III

Tgl : 06 Juli 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BST KEMENSOSO RI TAHAP III

Tgl : 08 Juli 2020 08:55:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

SOSIALISASI DAN FGD KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Tgl : 25 Juli 2020 09:05:05
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Mhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna)

Terdahulu

MUSDES RKPDes BANJAR SARI Tahun Anggaran 2021

Tgl : 03 Agustus 2020 09:01:01
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP IV DAN V

Tgl : 27 Agustus 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

Tgl : 11 September 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 17 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP VI

Tgl : 24 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

SOSIALISASI GERMAS

Tgl : 23 September 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

PERTEMUAN VERIFIKASI DESA ODF

Tgl : 05 Oktober 2020 09:15:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PEMBAHASAN LAPANGAN DESA BANJAR SARI

Tgl : 11 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 22 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BST KEMENSOS RI TAHAP I/JANUARI 2021

Tgl : 12 Januari 2021 10:00:00
Tempat : KANTOR POS LABUHAN HAJI
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2022 DI DESA BANJAR SARI

Tgl : 22 Februari 2022 18:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : -8.672541, 116.561163

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA DAN APB DESA BANJAR SARI TAHUN 2022

Tgl : 09 Maret 2022 17:07:51
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Tgl : 17 Maret 2022 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

PENGUKURAN SERAGAM BKD

Tgl : 10 Mei 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2022

Tgl : 12 Juli 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

SELEKSI CALON KEPALA WILAYAH DUSUN TAMAN SARI

Tgl : 01 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Tim Penjaringan & Penyaringan

Terdahulu

ACARA PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH JABATAN KAWIL TAMAN SARI

Tgl : 22 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2023

Tgl : 28 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA DIAN LESTARI

Tgl : 18 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dasan Sawe
Koordinator : MAHSUN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA MEKAR SARI

Tgl : 20 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Sepakat
Koordinator : SARWIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA PUNGKANG SARI

Tgl : 22 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Pungkang
Koordinator : MAHIDIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA BANJAR LESTARI

Tgl : 23 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Banjar Getas
Koordinator : NASRUL HAMDI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA INSAN SEHAT

Tgl : 24 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Gubuk Masjid
Koordinator : IRPAN JAYADI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA CEMPAKA PUTIH

Tgl : 26 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Kampung Cempaka
Koordinator : MUH. ADITHYA RAHMAN

Terdahulu

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP III TAHUN 2023

Tgl : 14 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)

Terdahulu

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA

Tgl : 15 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : MUNAWAR HARIS (Sekretaris Desa)

Terdahulu

KELAS IBU HAMIL DAN BALITA

Tgl : 06 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.742
Kemarin : 1.102
Total Pengunjung : 3.253.280
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.6.166
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Hari Ini

POSYANDU KELUARGA TAMAN SARI

Tgl : 27 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Bapak Hidir Dusun Taman Sari
Koordinator : IKHWAN SYAPUTRA

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Tgl : 03 Maret 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Khozinatul Asror (Kasi Pemerintahan)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 10 Maret 2020 17:21:02
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

DISTRIBUSI KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Tgl : 12 Maret 2020 16:14:15
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Marhunah (Kasi Kesra)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 15 Mei 2020 08:48:03
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL TUNAI TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 19 Mei 2020 09:24:10
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 10 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN JPS GEMILANG TAHAP II

Tgl : 11 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP III

Tgl : 06 Juli 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BST KEMENSOSO RI TAHAP III

Tgl : 08 Juli 2020 08:55:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

SOSIALISASI DAN FGD KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Tgl : 25 Juli 2020 09:05:05
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Mhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna)

Terdahulu

MUSDES RKPDes BANJAR SARI Tahun Anggaran 2021

Tgl : 03 Agustus 2020 09:01:01
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP IV DAN V

Tgl : 27 Agustus 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

Tgl : 11 September 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 17 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP VI

Tgl : 24 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

SOSIALISASI GERMAS

Tgl : 23 September 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

PERTEMUAN VERIFIKASI DESA ODF

Tgl : 05 Oktober 2020 09:15:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PEMBAHASAN LAPANGAN DESA BANJAR SARI

Tgl : 11 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 22 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BST KEMENSOS RI TAHAP I/JANUARI 2021

Tgl : 12 Januari 2021 10:00:00
Tempat : KANTOR POS LABUHAN HAJI
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2022 DI DESA BANJAR SARI

Tgl : 22 Februari 2022 18:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : -8.672541, 116.561163

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA DAN APB DESA BANJAR SARI TAHUN 2022

Tgl : 09 Maret 2022 17:07:51
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Tgl : 17 Maret 2022 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

PENGUKURAN SERAGAM BKD

Tgl : 10 Mei 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2022

Tgl : 12 Juli 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

SELEKSI CALON KEPALA WILAYAH DUSUN TAMAN SARI

Tgl : 01 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Tim Penjaringan & Penyaringan

Terdahulu

ACARA PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH JABATAN KAWIL TAMAN SARI

Tgl : 22 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2023

Tgl : 28 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA DIAN LESTARI

Tgl : 18 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dasan Sawe
Koordinator : MAHSUN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA MEKAR SARI

Tgl : 20 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Sepakat
Koordinator : SARWIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA PUNGKANG SARI

Tgl : 22 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Pungkang
Koordinator : MAHIDIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA BANJAR LESTARI

Tgl : 23 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Banjar Getas
Koordinator : NASRUL HAMDI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA INSAN SEHAT

Tgl : 24 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Gubuk Masjid
Koordinator : IRPAN JAYADI

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA CEMPAKA PUTIH

Tgl : 26 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Kampung Cempaka
Koordinator : MUH. ADITHYA RAHMAN

Terdahulu

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP III TAHUN 2023

Tgl : 14 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)

Terdahulu

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA

Tgl : 15 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : MUNAWAR HARIS (Sekretaris Desa)

Terdahulu

KELAS IBU HAMIL DAN BALITA

Tgl : 06 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.742
Kemarin : 1.102
Total Pengunjung : 3.253.280
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.6.166
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.708.411.209,00Rp. 1.708.411.209,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.713.589.930,23Rp. 1.713.589.930,23

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.178.721,23Rp. 5.178.721,23

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.200.000,00Rp. 24.200.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 102.000.000,00Rp. 102.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.016.508.000,00Rp. 1.016.508.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 59.495.604,00Rp. 59.495.604,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 506.007.605,00Rp. 506.007.605,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.000,00Rp. 200.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 743.706.770,23Rp. 743.706.770,23

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 831.723.160,00Rp. 831.723.160,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 108.000.000,00Rp. 108.000.000,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.160.000,00Rp. 30.160.000,00

100%
Pemerintah Desa

ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.

Kepala Desa

MUNAWAR HARIS

Sekretaris Desa

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Perencanaan

NURUL HUSNI

Kepala Urusan Umum

MARHUNAH

Kepala Seksi Pemerintahan

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Seksi Pelayanan

HERI IRAWAN

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

HULKIAH

Staf Kaur Keuangan

KHAIRIL MAHPUZ

Operator Desa

MAHSUN

Kepala Wilayah Dasan Sawe

SARWIN

Kepala Wilayah Sepakat

MAHIDIN

Kepala Wilayah Pungkang

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Banjar Getas

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Taman Sari

MUH. ADITHYA RAHMAN

Kepala Wilayah Cempaka