Pengertian
Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau biasa disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama, dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Ukuran Bendera Negara
Mengenai ketentuan ukuran Bendera Negara untuk berbagai kebutuhan penggunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 (UU 24/2009) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yakni:
a. ukuran 200cm x 300cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan;
b. ukuran 120cm x 180cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. ukuran 100cm x 150cm untuk penggunaan di ruangan;
d. ukuran 36cm x 54cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. ukuran 30cm x 45cm untuk penggunaan di mobil Pejabat Negara;
f. ukuran 20cm x 30cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. ukuran 100cm x 150cm untuk penggunaan di kapal;
h. ukuran 100cm x 150cm untuk penggunaan di kereta api;
i. ukuran 30cm x 45cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. ukuran 10cm x 15cm untuk penggunaan di meja.
Untuk keperluan selain tersebut di atas, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan bukan kain, ukuran dan bentuk yang berbeda.
Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan yang dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu dapat pula dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.
Selain itu, Bendera Negara dikibarkan juga pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain sesuai ketentuan yang diatur oleh menteri yang tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan kesekretariatan Negara. Sementara untuk pengibaran di daerah diatur oleh Kepala Daerah.
Tatacara Penggunaan Bendera Negara
Ketentuan tentang tatacara penggunaan Bendera Negara diatur sebagai berikut:
1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara;
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara;
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata;
4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah;
5. Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang;
6. Dalam hal Bendera Negara hendak diturunkan ketika dalam posisi setengah tiang, Bendera Negara dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan; dan
7. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai dan dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Hal lain yang wajib diketahui oleh semua pihak adalah bahwa setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-lagit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Download: https://drive.google.com/file/d/1pItvrt7VHyh7GhaRtdYxZ51OorTx_i76/view?usp=sharing