Kesempatan menjadi Kepala Desa terbuka luas bagi seluruh warga Negara Indonesia tanpa terkecuali. Menjelang masuknya tahun 2023 yang menjadi tahun politik bagi desa-desa di Kabupaten Lombok Timur, tentu tidak sedikit yang tertarik untuk ikut kontestasi Pilkades tersebut.
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan dibawah ini sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 22 Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021 (Perbup 5/2021) tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
6. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
10. Berbadan sehat.
11. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
12. Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian bagi Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
13. Izin tertulis dari pimpinan/atasan tempat yang bersangkutan bekerja bagi anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, dan Pegawai Swasta.
14. Izin tertulis dari Bupati bagi Calon yang berasal dari Kepala Desa.
15. Izin tertulis dari Camat bagi Calon yang berasal dari Perangkat Desa.
16. Mendapatkan dukungan paling sedikit 5% (lima per seratus) dari jumlah Pemilih yang terdaftar dalam DPS yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tersebar dilebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Dusun di Desa tersebut.
17. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi Pencalonan Kepala Desa.
Pengajuan permohonan izin Kepala Desa harus dilampiri Laporan Akhir Masa Jabatan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
Sementara anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa, diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota terhitung sejak ditetapkannya sebagai Calon Kepala Desa dimana peresmian pemberhentiannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.