Menteri Sosial RI Ibu Tri Rismaharini telah menetapkan Surat Keputusan tentang Pelaksanaan Program Sembako Dan Program Keluarga Harapan (SK 101/HUK/2022) yang ditandatangani tanggal 27 Mei 2022. Dalam SK tersebut diatur beberapa hal untuk melaksanakan Program Sembako dan PKH sesuai dengan perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Sosial, diantaranya adalah:
1. Pelaksanaan Program Sembako dan PKH dilaksanakan berdasarkan pendekatan perseorangan dan/atau keluarga, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.
2. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melaksanakan Program Sembako dan PKH kepada penerima manfaat perseorangan atau tanpa keluarga, meliputi:
a. lanjut usia;
b. disabilitas; dan
c. anak tidak dalam keluarga.
3. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan Program Sembako dan PKH kepada keluarga penerima manfaat, meliputi:
a. kepala keluarga berusia di atas 40 (empat puluh) tahun sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
b. keluarga yang didalamnya terdapat lanjut usia dan/atau disabilitas.
4. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melaksanakan Program Sembako dan PKH kepada keluarga penerima manfaat dengan kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke bawah.
5. Data penerima manfaat Program Sembako dan PKH bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
6. Penyaluran bantuan Program Sembako dan PKH dilaksanakan secara tunai dan/atau nontunai bekerjasama dengan bank/pos penyalur dengan melibatkan:
a. pendamping rehabilitas sosial;
b. pendamping perlindungan dan jaminan sosial; dan
c. pendamping pemberdayaan sosial.