Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak di Lombok Timur akan berlangsung pada Oktober tahun 2023 mendatang. Pilkades serentak akan diikuti oleh 154 desa baik itu yang masa jabatan Kadesnya berakhir di tahun 2023 maupun 2024.
Kadis PMD Lombok Timur Muhammad Hairi mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak ini tentu harus mengacu pada regulasi yang ada. Termasuk yang menjadi salah satu pertimbangan adalah Kades yang akan berakhir masa jabatannya di 2024 mendatang akan ikut Pilkades 2023. Begitu halnya dengan Kades yang akan berakhir 2023 mendatang akan diundur pelaksanaannya.” Di tahun tahun 2023 ini sekitar 53 Kepala Desa akan berakhir. Sedangkan pada tahun 2024, sebanyak 101 kepala desa,” kata Muhammad Hairi.
Setelah melalui proses kajian dari total 154 desa, waktu ideal pelaksanaan Pilkades adalah Oktober 2023. Hal itu sangat memungkinkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran regulasi. Apalagi mengacu pada UU nomor 6 tahun 2014, salah satu pasalnya berbunyi bahwa 3 bulan setelah Pilkades harus dibuatkan SK pengangkatan Kades terpilih. Selanjutnya, satu bulan kemudian segera dilantik. ”Memajukan jadwal Pilkades khusus yang berakhir masa jabatan tahun 2024 atau jabatan Kepala Desa yang berakhir pada bulan Februari 2023 maka jadwalnya dimundurkan pada bulan Oktober 2023. Dan tidak akan melanggar aturan,” terangnya.
Jika Pilkades tidak digelar secara serentak maka konsekuensi yang terjadi akan ada pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa dengan rentang waktu menjabat cukup lama. Sebab, untuk menjadi Pjs syaratnya harus berasal dari kalangan PNS. Selain itu, Pilkades serentak pun dapat menghemat anggaran.
Diketahui Khairi, Kades yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2023 sebanyak 101 orang. 38 orang pada bulan Agustus 2024 dan 18 orang di bulan Desember 2024.” Jika Pilkades dilaksanakan pada bulan Juli atau dibawah Oktober 2024, maka pelaksanaan itu batal demi hukum. Sudah pasti melanggar undang-undang,” kata Khairi.
Khairi juga menyayangkan sejumlah Kepala Desa bersurat ke pusat terkait rencana perpanjangan masa jabatan mereka hingga tahun 2025, terutama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2024.
Aksi yang dilakukan sejumlah Kades seperti itu sah-sah saja. Tetapi, pihaknya tetap berpegang pada aturan bahwa masa jabatan Kepala Desa harus berdasarkan aturan yang berlaku.
Sumber: https://radarlombok.co.id/pilkades-serentak-di-lotim-dijadwalkan-oktober-2023.html