Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2015 (Permendagri 84/2015).
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
1. Sekretariat Desa
Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat, dimana jumlahnya:
a. paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Urusan yakni:
1) urusan Tata usaha dan Umum;
2) urusan Keuangan; dan
3) urusan Perencanaan.
b. paling sedikit terdiri atas 2 (dua) Urusan yakni:
1) urusan Tata Umum dan Perencanaan; dan
2) urusan Keuangan.
Masing-masing Urusan dipimpin oleh Kepala Urusan atau Kaur.
2. Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan dimana jumlahnya ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh Kepala Dusun atau Kadus.
3. Pelaksana Teknis
Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dimana jumlahnya:
a. paling banyak terdiri atas 3 (tiga) Seksi yakni:
1) seksi Pemerintahan;
2) seksi Kesejahteraan; dan
3) seksi Pelayanan.
b. paling sedikit terdiri atas 2 (dua) Seksi yakni:
1) seksi Pemerintahan; dan
2) seksi Kesejahteraan dan Pelayanan.
Masing-masing Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi atau Kasi.
Susunan organisasi Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya, dan Swadaya dengan ketentuan bahwa:
1. desa Swasembada wajib memiliki 3 (tiga) Urusan dan 3 (tiga) Seksi;
2. desa Swakarya dapat memiliki 3 (tiga) Urusan dan 3 (tiga) Seksi;
3. desa Swadaya memiliki 2 (dua ) Urusan dan 2 (dua) Seksi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Download: https://drive.google.com/file/d/1PaN7fvHCx0dP_8DJxeBL4sTQirIm0OWD/view?usp=sharing