Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi kepada jajarannya terkait upaya untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Perintah tersebut termaktub dalam Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 (Inpres 4/2022) tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, diantara isinya antara lain:
Pertama: Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peranserta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Ke dua: Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi:
a. pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
b. peningkatan pendapatan masyarakat; dan
c. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Ke tiga:
a. Kepada Menteri Dalam Negeri untuk:
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan Gubernur dan Bupati/Walikota terkait percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
- memfasilitasi Pemerintah Daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta pengalokasian anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address) melalui sinkronisasi data kependudukan dengan data penerima bantuan kemiskinan ekstrem;
- memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan untuk melakukan verifikasi dan validasi berbasis Nomor Induk Kependudukan, nama, dan alamat (by NIK, by name, dan by address);
- memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan
- memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
b. Kepada Menteri Sosial untuk:
- melakukan verifikasi dan validasi dalam rangka memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar dan sumber utama dalam penetapan penerima manfaat program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem;
- menyalurkan bantuan sosial dan melakukan pemberdayaan ekonomi kepada target sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan hasil asesmen; dan
- mengelola data penyaluran bantuan sosial serta data kondisi para penerima manfaat.
b. Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk:
- menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem;
- menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya; dan
- membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.
c. Para Gubernur untuk:
- mengkoordinasikan pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah provinsi;
- mengkoordinasikan penyiapan data sasaran keluarga miskin ekstrem yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
- menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhrian data penerima dengan nama dan alamat (by name by address);
- melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Walikota terkait pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri Dalam negeri dengan tembusan kepada menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
d. Para Bupati/Walikota untuk:
- melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;
- menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/kelurahan;
- menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (by name by address);
- memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan
- menyampaikan laporan hasil pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ke empat: Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lain yang diatur yakni bahwa Inpres tersebut berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Download: https://drive.google.com/file/d/1m_kjLPI6nV6c10Of_f2-G46InDgxmkgh/view?usp=sharing