Desa Banjarsari

Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Banjarsari

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Banjar Sari Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur NTB - JADWAL LAYANAN POSYANDU KELUARGA BULAN APRIL 2024: DASAN SAWE 18/04, SEPAKAT 20/04, PUNGKANG 22/04, BANJAR GETAS 23/04, GUBUK MASJID 24/04, CEMPAKA 26/04, DAN TAMAN SARI 27/04 - TIGA PILAR KAMTIBMAS DESA BANJAR SARI 1) ASMILUDDIN, S.Sos.,M.H._KEPALA DESA_08175782650 2) SERDA DODIK AGNI PRAJUALAGA_BABINSA_081933901554/081323071117 3) BRIPKA ZULHELDI_BHABINKAMTIBMAS_081936055201/082340184330

Berita Desa

Petunjuk teknis dalam pembentukan Desa di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 (Permendagri 1/2017) tentang Penataan Desa adalah Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2019 (Perbup 22/2019) tentang Tata Cara Penataan Desa.

Menurut ketentuan umum Perbup 22/2019 tersebut, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembentukan Desa dapat berupa:

a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;

b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan

c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

 

A. Syarat Pembentukan Desa

Pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

2. jumlah penduduk paling sedikit 2500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) Kepala Keluarga;

3. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;

4. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

5. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

6. batas wilayah Desa yang dinyatakan dengan bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;

7. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik;

8. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

9. cakupan wilayah Desa mininal 3 (tiga) dusun.

 

B. Tata Cara Pembentukan Desa

1. Pemerintah Daerah dapat memprakarsai pembentukan Desa dimana Bupati bersama Kepala Desa melakukan pembahasan untuk pembentukan Desa.

2. Apabila hasil pembahasan telah disepakati, Bupati menerbitkan keputusan Bupati tentang pembentukan Desa melalui pemekaran Desa atau penggabungan bagian Desa.

3. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan atau rencana pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bagian Desanya digabung.

Untuk pembentukan Desa melalui pemekaran Desa, maka:

4. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Desa terhadap rencana pembentukan Desa melalui pemekaran Desa berdasarkan prakarsa Pemerintah Daerah.

5. Hasil kesepakatan musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.

6. Berita acara hasil musyawarah Desa menjadi bahan penetapan keputusan Kepala Desa tentang persetujuan pemekaran Desa.

7. Kepala Desa mengusulkan secara tertulis pemekaran Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan berita acara musyawarah Desa dan keputusan Kepala Desa.

Untuk pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa, maka:

8. BPD masing-masing Desa yang bagian Desanya digabung menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Desa terhadap rencana pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa berdasarkan prakarsa Pemerintah Daerah.

9. Hasil kesepakatan musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.

10. Berita acara hasil musyawarah Desa menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan bagian Desa dalam bentuk keputusan bersama yang ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan.

11. Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan secara tertulis penggabungan bagian Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan berita acra musyawarah Desa dan kesepakatan bersama kepala Desa.

12. Bupati setelah menerima usulan Kepala Desa akan membentuk tim pembentukan Desa Persiapan dengan Keputusan Bupati.

13. Tim pembentukan Desa Persiapan paling sedikit terdiri atas:

a. unsur Pemerintah Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan Desa, perencanaan, pembangunan Daerah, Peraturan perundang-undangan dan unsur perangkat daerah terkait lainnya;

b. camat; dan

c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.

14. Tim pembentukan Desa Persiapan bertugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa Persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa Persiapan oleh tim pembentukan Desa Persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan dan disampaikan kepada Bupati.

16. Rekomendasi yang menyatakan layak menjadi bahan pertimbangan Bupati untuk melakukan pemekaran Desa.

17. Dalam hal Bupati menyetujui pemekaran Desa, Bupati menetapkan Peraturan bupati tentang pembentukan Desa Persiapan.

18. Bupati menyampaikan Peraturan Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan surat Gubernur yang memuat kode register Desa Persiapan.

19. Bupati meresmikan pembentukan Desa Persiapan berdasarkan surat Gubernur.

20. Desa Persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk dan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa Persiapan.

21. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa.

22. Penjabat Kepala Desa dilantik bersamaan dengan diresmikannya Desa oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

23. Penjabat Kepala Desa melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa.

24. Penjabat Kepala Desa paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilantik melakukan antara lain:

a. menyelenggarakan pemerintahan Desa;

b. membentuk struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;

c. mengangkat perangkat Desa;

d. memfasilitasi pengisian anggota BPD;

e. membentuk lembaga kemasyarakatan Desa; dan

f. memfasilitasi pemilihan kepala Desa serentak.

25. Dalam melaksanakan tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan menyusun rencana kerja pembangunan Desa Persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa Persiapan.

26. Rencana kerja pembangunan Desa Persiapan yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa Persiapan.

27. Penjabat Kepala Desa Persiapan ikut serta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.

28. Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk telah ditetapkan, terhadap anggaran Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk pengelolaannya dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa Persiapan.

29. Selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, Desa Persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

30. Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa Persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Pusat.

31. Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa Persiapan dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.

32. Penjabat Kepala Desa Persiapan bertugas melaksanakan pembentukan Desa Persiapan meliputi:

a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;

b. pengelolaan anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk;

c. pembentukan struktur organisasi;

d. pengangkatan perangkat Desa;

e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;

f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan Desa;

g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan, serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan

h. pembukaan akses perhubungan antar Desa.

33. Penjabat kepala Desa Persiapan bertanggungjawab kepada Bupati melalui kepala Desa induknya.

34. Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembagnan pelaksanaan Dea Persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:

a. Bupati melalui Camat; dan

b. Kepala Desa induk.

 

Download: https://drive.google.com/file/d/15bnd2ZVh3LsrEcfkya84oMszcnbiVqS-/view?usp=sharing

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

2.818

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI2.818penduduk

2.850

PEREMPUAN

PEREMPUAN2.850penduduk

5.668

TOTAL

TOTAL5.668penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.

Sekretaris Desa

MUNAWAR HARIS

Kepala Urusan Perencanaan

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Umum

NURUL HUSNI

Kepala Seksi Pemerintahan

MARHUNAH

Kepala Seksi Pelayanan

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

HERI IRAWAN

Staf Kaur Keuangan

HULKIAH

Operator Desa

KHAIRIL MAHPUZ

Kepala Wilayah Dasan Sawe

MAHSUN

Kepala Wilayah Sepakat

SARWIN

Kepala Wilayah Pungkang

MAHIDIN

Kepala Wilayah Banjar Getas

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Taman Sari

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Cempaka

MUH. ADITHYA RAHMAN

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

7

Orang

Pindah

5

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

17

Orang

Pindah

2

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

3

Surat

Kemarin

11

Surat

Minggu Ini

24

Surat

Bulan Ini

106

Surat

Bulan Lalu

178

Surat

Tahun Ini

490

Surat

Tahun Lalu

1,288

Surat

Total

6,322

Surat

Agenda

Hari Ini

POSYANDU KELUARGA INSAN SEHAT

Tgl : 24 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Gubuk Masjid
Koordinator : IRPAN JAYADI

Mendatang

POSYANDU KELUARGA CEMPAKA PUTIH

Tgl : 26 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Kampung Cempaka
Koordinator : MUH. ADITHYA RAHMAN

Mendatang

POSYANDU KELUARGA TAMAN SARI

Tgl : 27 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Bapak Hidir Dusun Taman Sari
Koordinator : IKHWAN SYAPUTRA

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Tgl : 03 Maret 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Khozinatul Asror (Kasi Pemerintahan)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 10 Maret 2020 17:21:02
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

DISTRIBUSI KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Tgl : 12 Maret 2020 16:14:15
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Marhunah (Kasi Kesra)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 15 Mei 2020 08:48:03
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL TUNAI TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 19 Mei 2020 09:24:10
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 10 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN JPS GEMILANG TAHAP II

Tgl : 11 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP III

Tgl : 06 Juli 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BST KEMENSOSO RI TAHAP III

Tgl : 08 Juli 2020 08:55:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

SOSIALISASI DAN FGD KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Tgl : 25 Juli 2020 09:05:05
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Mhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna)

Terdahulu

MUSDES RKPDes BANJAR SARI Tahun Anggaran 2021

Tgl : 03 Agustus 2020 09:01:01
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP IV DAN V

Tgl : 27 Agustus 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

Tgl : 11 September 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 17 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP VI

Tgl : 24 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

SOSIALISASI GERMAS

Tgl : 23 September 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

PERTEMUAN VERIFIKASI DESA ODF

Tgl : 05 Oktober 2020 09:15:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PEMBAHASAN LAPANGAN DESA BANJAR SARI

Tgl : 11 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 22 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BST KEMENSOS RI TAHAP I/JANUARI 2021

Tgl : 12 Januari 2021 10:00:00
Tempat : KANTOR POS LABUHAN HAJI
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2022 DI DESA BANJAR SARI

Tgl : 22 Februari 2022 18:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : -8.672541, 116.561163

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA DAN APB DESA BANJAR SARI TAHUN 2022

Tgl : 09 Maret 2022 17:07:51
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Tgl : 17 Maret 2022 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

PENGUKURAN SERAGAM BKD

Tgl : 10 Mei 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2022

Tgl : 12 Juli 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

SELEKSI CALON KEPALA WILAYAH DUSUN TAMAN SARI

Tgl : 01 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Tim Penjaringan & Penyaringan

Terdahulu

ACARA PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH JABATAN KAWIL TAMAN SARI

Tgl : 22 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2023

Tgl : 28 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA DIAN LESTARI

Tgl : 18 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dasan Sawe
Koordinator : MAHSUN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA MEKAR SARI

Tgl : 20 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Sepakat
Koordinator : SARWIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA PUNGKANG SARI

Tgl : 22 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Pungkang
Koordinator : MAHIDIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA BANJAR LESTARI

Tgl : 23 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Banjar Getas
Koordinator : NASRUL HAMDI

Terdahulu

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP III TAHUN 2023

Tgl : 14 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)

Terdahulu

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA

Tgl : 15 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : MUNAWAR HARIS (Sekretaris Desa)

Terdahulu

KELAS IBU HAMIL DAN BALITA

Tgl : 06 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 846
Kemarin : 1.082
Total Pengunjung : 3.248.352
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.126.122
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Hari Ini

POSYANDU KELUARGA INSAN SEHAT

Tgl : 24 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Gubuk Masjid
Koordinator : IRPAN JAYADI

Mendatang

POSYANDU KELUARGA CEMPAKA PUTIH

Tgl : 26 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Kampung Cempaka
Koordinator : MUH. ADITHYA RAHMAN

Mendatang

POSYANDU KELUARGA TAMAN SARI

Tgl : 27 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Bapak Hidir Dusun Taman Sari
Koordinator : IKHWAN SYAPUTRA

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2020

Tgl : 03 Maret 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Khozinatul Asror (Kasi Pemerintahan)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Tgl : 10 Maret 2020 17:21:02
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

DISTRIBUSI KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)

Tgl : 12 Maret 2020 16:14:15
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Marhunah (Kasi Kesra)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 15 Mei 2020 08:48:03
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BANTUAN SOSIAL TUNAI TAHAP I/APRIL 2020

Tgl : 19 Mei 2020 09:24:10
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 10 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN JPS GEMILANG TAHAP II

Tgl : 11 Juni 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BLT DANA DESA TAHAP III

Tgl : 06 Juli 2020 09:30:00
Tempat : Halaman Depan Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

JADWAL PENCAIRAN BST KEMENSOSO RI TAHAP III

Tgl : 08 Juli 2020 08:55:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra (Marhunah)

Terdahulu

SOSIALISASI DAN FGD KARANG TARUNA TUNAS HARAPAN

Tgl : 25 Juli 2020 09:05:05
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Mhammad Muzairi (Ketua Karang Taruna)

Terdahulu

MUSDES RKPDes BANJAR SARI Tahun Anggaran 2021

Tgl : 03 Agustus 2020 09:01:01
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP IV DAN V

Tgl : 27 Agustus 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS)

Tgl : 11 September 2020 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BLT DANA DESA TAHAP II

Tgl : 17 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BANTUAN SOSIAL TUNAI (BST) TAHAP VI

Tgl : 24 September 2020 09:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

SOSIALISASI GERMAS

Tgl : 23 September 2020 01:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

PERTEMUAN VERIFIKASI DESA ODF

Tgl : 05 Oktober 2020 09:15:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PEMBAHASAN LAPANGAN DESA BANJAR SARI

Tgl : 11 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

RAPAT PENETAPAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2021

Tgl : 22 Oktober 2020 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Banjar Sari
Koordinator : Munawar Haris (Sekretaris Desa)

Terdahulu

REALISASI BST KEMENSOS RI TAHAP I/JANUARI 2021

Tgl : 12 Januari 2021 10:00:00
Tempat : KANTOR POS LABUHAN HAJI
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SOSIALISASI PTSL TAHUN 2022 DI DESA BANJAR SARI

Tgl : 22 Februari 2022 18:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : -8.672541, 116.561163

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA DAN APB DESA BANJAR SARI TAHUN 2022

Tgl : 09 Maret 2022 17:07:51
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN APB DESA TAHUN ANGGARAN 2022

Tgl : 17 Maret 2022 17:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris BPD

Terdahulu

PENGUKURAN SERAGAM BKD

Tgl : 10 Mei 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

REALISASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 2022

Tgl : 12 Juli 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Kesra

Terdahulu

SELEKSI CALON KEPALA WILAYAH DUSUN TAMAN SARI

Tgl : 01 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Tim Penjaringan & Penyaringan

Terdahulu

ACARA PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH JABATAN KAWIL TAMAN SARI

Tgl : 22 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

MUSRENBANG DESA PEMBAHASAN RKP DESA BANJAR SARI TAHUN ANGGARAN 2023

Tgl : 28 September 2022 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA DIAN LESTARI

Tgl : 18 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dasan Sawe
Koordinator : MAHSUN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA MEKAR SARI

Tgl : 20 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Sepakat
Koordinator : SARWIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA PUNGKANG SARI

Tgl : 22 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Dusun Pungkang
Koordinator : MAHIDIN

Terdahulu

POSYANDU KELUARGA BANJAR LESTARI

Tgl : 23 April 2024 09:00:00
Tempat : Rumah Kepala Wilayah Banjar Getas
Koordinator : NASRUL HAMDI

Terdahulu

PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHAP III TAHUN 2023

Tgl : 14 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)

Terdahulu

MUSYAWARAH PEMERINTAH DESA

Tgl : 15 September 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : MUNAWAR HARIS (Sekretaris Desa)

Terdahulu

KELAS IBU HAMIL DAN BALITA

Tgl : 06 November 2023 10:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : HERI IRAWAN (Kasi Kesra)
Statistik Pengunjung
Hari ini : 846
Kemarin : 1.082
Total Pengunjung : 3.248.352
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.126.122
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.708.411.209,00Rp. 1.708.411.209,00

100%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.713.589.930,23Rp. 1.713.589.930,23

100%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.178.721,23Rp. 5.178.721,23

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 24.200.000,00Rp. 24.200.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 102.000.000,00Rp. 102.000.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.016.508.000,00Rp. 1.016.508.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 59.495.604,00Rp. 59.495.604,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 506.007.605,00Rp. 506.007.605,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 200.000,00Rp. 200.000,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 743.706.770,23Rp. 743.706.770,23

100%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 831.723.160,00Rp. 831.723.160,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 108.000.000,00Rp. 108.000.000,00

100%

Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.160.000,00Rp. 30.160.000,00

100%
Pemerintah Desa

ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.

Kepala Desa

MUNAWAR HARIS

Sekretaris Desa

KHAIRUL WAZNI

Kepala Urusan Perencanaan

NURUL HUSNI

Kepala Urusan Umum

MARHUNAH

Kepala Seksi Pemerintahan

HAJRIATUN HASANAH

Kepala Seksi Pelayanan

HERI IRAWAN

Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat

HULKIAH

Staf Kaur Keuangan

KHAIRIL MAHPUZ

Operator Desa

MAHSUN

Kepala Wilayah Dasan Sawe

SARWIN

Kepala Wilayah Sepakat

MAHIDIN

Kepala Wilayah Pungkang

NASRUL HAMDI

Kepala Wilayah Banjar Getas

IRPAN JAYADI

Kepala Wilayah Gubuk Masjid

IKHWAN SYAPUTRA

Kepala Wilayah Taman Sari

MUH. ADITHYA RAHMAN

Kepala Wilayah Cempaka