Petunjuk teknis dalam pembentukan Desa di Kabupaten Lombok Timur sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 (Permendagri 1/2017) tentang Penataan Desa adalah Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 22 Tahun 2019 (Perbup 22/2019) tentang Tata Cara Penataan Desa.
Menurut ketentuan umum Perbup 22/2019 tersebut, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembentukan Desa dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; dan
c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
A. Syarat Pembentukan Desa
Pembentukan Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
2. jumlah penduduk paling sedikit 2500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) Kepala Keluarga;
3. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
4. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
5. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
6. batas wilayah Desa yang dinyatakan dengan bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
7. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik;
8. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. cakupan wilayah Desa mininal 3 (tiga) dusun.
B. Tata Cara Pembentukan Desa
1. Pemerintah Daerah dapat memprakarsai pembentukan Desa dimana Bupati bersama Kepala Desa melakukan pembahasan untuk pembentukan Desa.
2. Apabila hasil pembahasan telah disepakati, Bupati menerbitkan keputusan Bupati tentang pembentukan Desa melalui pemekaran Desa atau penggabungan bagian Desa.
3. Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan atau rencana pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa kepada Pemerintah Desa dan masyarakat Desa yang bagian Desanya digabung.
Untuk pembentukan Desa melalui pemekaran Desa, maka:
4. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Desa terhadap rencana pembentukan Desa melalui pemekaran Desa berdasarkan prakarsa Pemerintah Daerah.
5. Hasil kesepakatan musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.
6. Berita acara hasil musyawarah Desa menjadi bahan penetapan keputusan Kepala Desa tentang persetujuan pemekaran Desa.
7. Kepala Desa mengusulkan secara tertulis pemekaran Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan berita acara musyawarah Desa dan keputusan Kepala Desa.
Untuk pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa, maka:
8. BPD masing-masing Desa yang bagian Desanya digabung menyelenggarakan musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan masyarakat Desa terhadap rencana pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa berdasarkan prakarsa Pemerintah Daerah.
9. Hasil kesepakatan musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dengan dilengkapi notulen musyawarah Desa.
10. Berita acara hasil musyawarah Desa menjadi bahan dalam kesepakatan penggabungan bagian Desa dalam bentuk keputusan bersama yang ditandatangani oleh para Kepala Desa yang bersangkutan.
11. Para Kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan secara tertulis penggabungan bagian Desa kepada Bupati melalui Camat dengan melampirkan berita acra musyawarah Desa dan kesepakatan bersama kepala Desa.
12. Bupati setelah menerima usulan Kepala Desa akan membentuk tim pembentukan Desa Persiapan dengan Keputusan Bupati.
13. Tim pembentukan Desa Persiapan paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan Desa, perencanaan, pembangunan Daerah, Peraturan perundang-undangan dan unsur perangkat daerah terkait lainnya;
b. camat; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
14. Tim pembentukan Desa Persiapan bertugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa Persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Hasil kajian dan verifikasi persyaratan Desa Persiapan oleh tim pembentukan Desa Persiapan dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan dan disampaikan kepada Bupati.
16. Rekomendasi yang menyatakan layak menjadi bahan pertimbangan Bupati untuk melakukan pemekaran Desa.
17. Dalam hal Bupati menyetujui pemekaran Desa, Bupati menetapkan Peraturan bupati tentang pembentukan Desa Persiapan.
18. Bupati menyampaikan Peraturan Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan surat Gubernur yang memuat kode register Desa Persiapan.
19. Bupati meresmikan pembentukan Desa Persiapan berdasarkan surat Gubernur.
20. Desa Persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk dan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa Persiapan.
21. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Penjabat Kepala Desa.
22. Penjabat Kepala Desa dilantik bersamaan dengan diresmikannya Desa oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
23. Penjabat Kepala Desa melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa.
24. Penjabat Kepala Desa paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilantik melakukan antara lain:
a. menyelenggarakan pemerintahan Desa;
b. membentuk struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
c. mengangkat perangkat Desa;
d. memfasilitasi pengisian anggota BPD;
e. membentuk lembaga kemasyarakatan Desa; dan
f. memfasilitasi pemilihan kepala Desa serentak.
25. Dalam melaksanakan tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan menyusun rencana kerja pembangunan Desa Persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa Persiapan.
26. Rencana kerja pembangunan Desa Persiapan yang telah disusun disampaikan kepada Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa Persiapan.
27. Penjabat Kepala Desa Persiapan ikut serta dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
28. Dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk telah ditetapkan, terhadap anggaran Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk pengelolaannya dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa Persiapan.
29. Selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, Desa Persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa Persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Pusat.
31. Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa Persiapan dapat dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk.
32. Penjabat Kepala Desa Persiapan bertugas melaksanakan pembentukan Desa Persiapan meliputi:
a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa induk;
c. pembentukan struktur organisasi;
d. pengangkatan perangkat Desa;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
g. pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan, serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar Desa.
33. Penjabat kepala Desa Persiapan bertanggungjawab kepada Bupati melalui kepala Desa induknya.
34. Penjabat Kepala Desa Persiapan melaporkan perkembagnan pelaksanaan Dea Persiapan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada:
a. Bupati melalui Camat; dan
b. Kepala Desa induk.
Download: https://drive.google.com/file/d/15bnd2ZVh3LsrEcfkya84oMszcnbiVqS-/view?usp=sharing