Surat Keputusan Kepala Desa Banjar Sari Nomor 141/07/BS/2022 Tentang Pembentukan Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa Kepala Wilayah Dusun Cempaka dan Dusun Taman Sari menetapkan hal-hal sebagai berikut.
1. Susunan Panitia Penjaringan Dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa yakni
a. Ketua: NASRUL HAMDI, S.Pd
b. Sekretaris: HERI IRAWAN, S.Pd
c. Anggota: MARHUNAH, SYAMSUDIN, dan SOPIAN, S.PdI
Tugas Panitia adalah
a. merencanakan besaran biaya proses pengisian Perangkat Desa;
b. menyusun dan menetapkan tata tertib pengisian Perangkat Desa;
c. mengumumkan pengisian Perangkat Desa;
d. menerima pendaftaran bakal calon Perangkat Desa;
e. melaksanakan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon Perangkat Desa;
f. menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan seleksi/ujian calon Perangkat Desa;
g. menyiapkan materi seleksi/ujian tertulis bagi calon Perangkat Desa;
h. mengumumkan hasil penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa; dan
i. membuat berita acara dan melaporkan setiap tahapan kepada Kepala Desa.
2. Masa tugas Panitia Penjaringan dan Penyaringan Pengisian Perangkat Desa adalah sejak dikeluarkannya SK Panitia (01 Juli 2022) sampai dengan ditetapkannya calon Perangkat Desa yang lulus seleksi oleh Kepala Desa.
3. Besaran anggaran untuk pelaksanaan penjaringan dan penyaringan pengisian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Banjar Sari Tahun Anggaran 2022.
Kepala Desa Banjar Sari,
ASMILUDDIN, S.Sos., M.H.
Dasar Hukum
1. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
2. Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
3. Perda Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa;
4. Perbup Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa;
5. Perbup Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi Dan Tata kerja Pemerintah Desa;
6. Perdes Banjar Sari Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Dusun Kampung Cempaka Dan Dusun Taman Sari; dan
7. Perdes Banjar Sari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Banjar Sari Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Banjar Sari.