Sebanyak 45 (empat puluh lima) Partai Politik (Parpol) sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol Pemilu 2024. Jumlah tersebut tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 17.00 WIB, Selasa (12/07/20220.
Berikut daftar 45 Parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol:
Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Indonesia
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Perastuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
Partai Politik Lokal Aceh
39. Partai Adil Sejahtera
40. Partai Aceh
41. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
42. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
43. Partai Islam Aceh
44. Partai Darul Aceh
45. Partai Nanggroe Aceh