Pemerintah telah berencana mulai menerapkan implementasi Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada Juni 2022. Implementasi ini akan berlangsung secara bertahap, sehingga NIK tidak seluruhnya berfungsi sebagai NPWP ketika kebijakannya berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, bahwa pemerintah terus mempersiapkan integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan. Implementasinya ialah NIK akan difungsikan sebagai NPWP, sehingga basis data perpajakan akan mengacu kepada identitas tunggal, yaitu NIK.
Informasi terakhir yang didapatkan pada Jumat (20/05/2022) lalu, Ditjen Pajak pun telah bekerjasama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) mengenai integrasi NIK dan NPWP. Setelah perjanjian kerja sama itu, Neil menyatakan bahwa terdapat rencana untuk memulai implementasi secara bertahap. Usai acara Media Briefing Ditjen Pajak di Jakarta, Neilmaldrin menjelaskan terdapat rencana uji coba integrasi NIK dengan NPWP pada bulan ini (Juni).
Perlu diketahui, integrasi NIK dengan NPWP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Amanat ini pun diturunkan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK atau NPWP dalam Pelayanan Publik, yaitu berupa kewajiban pencantuman NIK atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan.
Neilmaldrin Noor pun menyebutkan, bahwa integrasi data kependudukan dan perpajakan akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan, hal ini disebabkan karena banyak instansi serta lembaga pemerintah dan non pemerintah yang menggunakan data kependudukan dalam administrasinya. Hal tersebut pun dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebutkan bahwa integrasi data NIK dan NPWP dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, hal ini dikarenakan pemenuhan administrasi perpajakan hanya memerlukan satu identitas. Kebijakan ini pun akan memudahkan masyarakat yang baru saja memenuhi syarat dan kriteria sebagai wajib pajak karena tidak lagi membuat NPWP. Secara bertahap, Pemerintah akan menjadikan NIK sejumlah masyarakat sebagai NPWP.
Sumber: https://www.pajakku.com/read/6299b71ca9ea8709cb18a2f2/Integrasi-NIK-dan-NPWP-Mulai-Bulan-Juni-Simak-Info-Terbarunya!