Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2022 tentang Pelaksanaan Program Sembako Dan Program Keluarga Harapan
Menimbang bahwa untuk melaksanakan program sembako dan program keluarga harapan sesuai dengan perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Sosial, perlu menetapkan pelaksanaan program sembako dan program keluarga harapan, diantara keputusan pokoknya yaitu:
I. Pelaksanaan program sembako dan program keluarga harapan dilaksanakan berdasarkan pendekatan perseorangan dan/atau keluarga.
II. Pelaksanaan program sembako dan program keluarga harapan dilaksanakan oleh:
a) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
b) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; dan
c) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.
III. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melaksanakan program sembako dan program keluarga harapan kepada penerima manfaat perseorangan atau tanpa keluarga meliputi:
a) lanjut usia;
b) disabilitas; dan
c) anak tidak dalam keluarga.
IV. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melaksanakan program sembako dan program keluarga harapan kepada penerima manfaat meliputi:
a) kepala keluarga berusia di atas 40 (empat puluh) tahun sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun; dan/atau
b) keluarga yang di dalamnya terdapat lanjut usia dan/atau disabilitas.
V. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial melaksanakan program sembako dan program keluarga harapan kepada keluarga penerima manfaat dengan kepala keluarga berusia 40 (empat puluh) tahun ke bawah.
VI. Data penerima manfaat program sembako dan program keluarga harapan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
VII. Jumlah penerima manfaat program sembako dan program keluarga harapan sesuai dengan daftar isian pelaksanaan anggaran unit kerja eselon I yang melaksanakan program sembako dan program keluarga harapan.
VIII. Penyaluran bantuan program sembako dan program keluarga harapan dilaksanakan secara tunai dan/atau nontunai bekerjasama dengan bank/pos penyalur.
IX. Penyaluran bantuan program sembako dan program keluarga harapan dilaksanakan dengan melibatkan:
a) pendamping rehabilitasi sosial;
b) pendamping perlindungan dan jaminan sosial; dan
c) pendamping pemberdayaan sosial.
Download: https://drive.google.com/file/d/1Dyz8djvGGkQYDnkh9NLDJVBS7Y6Zec-5/view?usp=sharing