Pemerintah mulai memperkenalkan e-KTP Digital atau Identitas Digital yang akan menggantikan KTP Elektronik dalam bentuk fisik (reguler). Terobosan ini dilakukan Pemerintah seiring dengan kebutuhan masyarakat akan kemudahan pengurusan dokumen yang perlu mengakses data kependudukan. Lalu apa bedanya e-KTP Digital dengan e-KTP Reguler?
Secara sederhana, e-KTP Digital ini bentuknya adalah aplikasi yang memuat tentang identitas diri seorang warga sebagaimana yang tertera pada e-KTP Reguler seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat, dan lain-lain.
e-KTP Digital secara pengoperasian mirip degnan aplikasi PeduliLindungi dimana warga harus mengunduh aplikasi ini dan mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mencocokkannya pada data identitas pribadi yang ada di e-KTP Reguler. Selain identitas pribadi, e-KTP Digital juga memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, dan lain-lain.
Dengan e-KTP Digital warga tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik karena identitas diri sudah tersimpan dalam aplikasi yang ada di ponsel, lalu kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP Reguler. e-KTP Digital memiliki fitur kode QR (QR Code) yang bsia dipindai atau discan untuk memverifikasi identitas diri warga.
Untuk dapat memperoleh manfaat dari e-KTP Digital, setidaknya terdapat 3 (tiga) tahap yang perlu dilakukan setelah mengunduh aplikasi yakni:
1. memasukkan NIK, serta memasukkan alamat email dan nomor ponsel aktif;
2. melakukan verifikasi wajah atau face recognation; dan
3. melakukan verifikasi email.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pembuatan e-KTP Digital menyasar penduduk milenial dimana mereka yang berumur antara 17-35 tahun sebagaian besar sudah terbiasa menggunakan ponsel pintar (smartphone) dalam beraktivitas sehari-hari. Sementara sisanya dapat tetap menggunakan e-KTP Reguler seperti biasa.