Dalam rangka pembentukan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 02394/K.Bawaslu/HK.01.01/06/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Calon
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu);
7. Berdomisili di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat keterangan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar (bagi yang menjabat);
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi PNS yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
B. Mengajukan Surat Lamaran yang Ditujukan Kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan melampirkan:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara barat;
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
3. Pasfoto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi caln yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha miliki negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
11. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan jabatan BUMN/BUMD dari pejabat yang berwenang;
12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Surat keterangan telah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan/atau badan usaha Milik Negara/Badan usaha Milik Daerah pada saat mendaftar;
17. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
18. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) apabila terpilih; dan
19. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegwai Negeri Sipil.
C. Lain-Lain
1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi Pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
2. Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat atau melalui laman https://ntb.bawaslu.go.id/ , https://bit.ly/FormulirCalonAnggotaBawasluNTB/ dan https://ntb.bawaslu.go.id/
3. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email: [email protected] (hardcopy tetap dikirimkan melalui pos), atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat di Apartment Crystal Hotel, Jalan Bung Karno No. 28 Mataram Timur.
4. Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 22 s/d 30 Juni 2022.
6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
7. Informasi lebih lantu dapat menghubungi contact person Sekretariat Timsel:
a. Lalu Bonar Hadi, S.H. _HP 081 917 999 636
b. Putra Sari, M.Pd _HP 081 907 037 033
Download: https://drive.google.com/drive/folders/1Gs4vdpPkE9K1U7HC0Mc3QU6JnvIdnvY7?usp=sharing