Dalam rangka memberi kesempatan warga negara usia sekolah memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, pemerataan mutu, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pendidikan, maka salah satu aspek yang harus diatur prosedur dan mekanismenya adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Untuk menjamin terselenggaranya proses PPDB yang adil, transparan, obyektif, dan akuntabel maka perlu ditetapkan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan oleh sekolah dan bahan acuan bagi masyarakat yang akan mengikuti PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2022/2023 (note: Juknis Masih Dalam Tahap Finalisasi).
Adapun untuk menjaring data calon peserta didik baru yang akan masuk ke SMA/SMK maka dilaksanakanlah Pendataan Pra PPDB SMA/SMK dimulai sejak 23 Mei s/d 11 Juni 2022.