STRUKTUR ORGANISASI ANGGOTA DAN SEKRETARIAT KPU LOMBOK TIMUR
PERIODE 2020-2024
TUGAS KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK-PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
4. Menyampaikan Daftar Pemilih kepada KPU Provinsi;
5. Memutakhirkan Data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai Daftar Pemilih;
6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK;
7. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
8. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
9. Mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
10. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
WEWENANG KPU KABUPATEN LOMBOK TIMUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU
1. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota;
2. Membentuk PPK-PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dan mengumumkannya;
5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: https://kab-lomboktimur.kpu.go.id/