Dalam perspektif ketatanegaraan, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan titik awal strategis bagi peningkatan kualitas demokrasi. Hal ini bermakna bahwa Pemilu merupakan instrumen terpenting dalam mengukur tingkat demokratisasi suatu negara. Dalam sejarah perjalanannya Indonesia telah berhasil menyelenggarakan Pemilu sebanyak 11 (sebelas) kali dengan beragam konstelasi politik yang melingkupinya.
Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri, KPU memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Peraturan ini merupakan peraturan pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang sejatinya mengalami penyempurnaan dalam konsep birokrasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur adalah salah satu Satuan Kerja dibawah Lingkup Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berfungsi menyelenggarakan Pemilihan Umum di Tingkat Kabupaten khususnya Kabupaten Lombok Timur. Adapun cakupan kerja dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur sesuai Tata Kerja dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden;
- Menyelenggarakan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
- Menyelenggarakan Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Menyelenggarakan Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah;
- Menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat;
- Menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.
VISI
Menjadi Bagian Penting Penyelenggara Pemilu Serentak yang Mandiri, Profesional, dan Berintegritas
MISI
- Meningkatkan kompetensi penyelenggara Pemilu Serentak tingkat Kabupaten Lombok Timur dengan berpedoman kepada perundang-undangan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
- Menyusun produk hukum di bidang Pemilu Serentak tingkat Kabupaten Lombok Timur sesuai perundang-undangan dan regulasi yang berlaku yang memberikan kepastian hukum, progresif, dan partisipatif.
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Serentak yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel, serta aksesibel tingkat Kabupaten Lombok Timur.
- Mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dalam menyelenggarakan Pemilu Serentak tingkat Kabupaten Lombok Timur.
- Meningkatkan partisipasi dan kualitas pemilih dalam Pemilu Serentak Tingkat KPU Kabupaten Lombok Timur.
- Meningkatkan kualitas pelayanan Pemilu Serentak tingkat Kabupaten Lombok Timur untuk seluruh pemangku kepentingan.
Sumber: https://kab-lomboktimur.kpu.go.id/