Menindaklanjuti informasi-informasi yang diperoleh dari kegiatan Sosialisasi DBH CHT Tingkat Kabupaten Lombok Timur beberapa bulan lalu, Pemerintah Desa Banjar Sari bersama PPL Pertanian Desa melakukan kegiatan serupa kepada para Petani di lingkup Desa Banjar Sari hari ini (Kamis, 28/04/2022). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa dan dihadiri langsung oleh Bapak Kepala Desa.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala Desa Banjar Sari Bapak Asmiluddin, S.Sos., M.H. mengingatkan para petani agar selalu bersyukur dan mengambil kesempatan baik ini. "Tidak semua desa memperoleh bantuan ini, alhamdulillah Desa Banjar Sari termasuk salah satu dari desa-desa yang terpilih mendapat bantuan DBH CHT untuk tahun 2022 ini." Beliau juga menyampaikan, "Silakan Bapak/Ibu meneruskan informasi yang diterima hari ini kepada petani-petani lain dalam kelompoknya kemudian menyiapkan persyaratan yang diperlukan."
Lalu apa saja ketentuan-ketentuan dalam pencairan DBH CHT tahun 2022 ini? Sebagaimana disampaikan oleh narasumber, bahwa yang akan menerima bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Pemilik Lahan dan/atau Penyewa Lahan yang melakukan proses budidaya tanaman tembakau pada musim tanam tahun 2022;
2. terdaftar dalam daftar penerima pupuk atau RDKK;
3. luas lahan yang disyaratkan maksimal 2 (dua) hektar; dan
4. hanya boleh 1 (satu) pengusul dalam satu KK;
Narasumber juga menjelaskan bahwa program ini berbasis hamparan dalam arti petani yang beralamat diluar Desa Banjar Sari juga berhak diusulkan selama memiliki lahan sawah di wilayah Desa Banjar Sari.
Adapun persyaratan administrasi yang dibutuhkan ialah 1) fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Kartu Keluarga, salinan SPPT tahun 2022 yang sudah dilunasi, memiliki buku rekening tabungan Bank NTB Syariah aktif, dan Surat Pernyataan Menanam.