Salah satu rujukan hukum yang dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT termasuk rinciannya pada tahun anggaran 2022 ini ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022.
Menurut Peraturan tersebut, DBH CHT tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,- (tiga triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah), sebagaimana tertuang pada Pasal 1 ayat (1). Sementara tata cara penyalurannya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2).
Total penerimaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah Rp329.269.117.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan milyar dua ratus enam puluh sembilan juta seratus tujuh belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut.
1. Provinsi NTB sebesar Rp98.780.735.000,- (sembilan puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
2. Kabupaten Bima sebesar Rp11.658.725.000,- (sebelas milyar enam ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
3. Kabupaten Dompu sebesar Rp6.092.381.000,- (enam milyar sembilan puluh dua juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
4. Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp17.278.184.000,- (tujuh belas milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
5. Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp57.757.461.000,- (lima puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
6. Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp62.082.612.000,- (enam puluh dua milyar delapan puluh dua juta enam ratus dua belas ribu rupiah);
7. Kabupaten Sumbawa sebesar Rp11.781.632.000,- (sebelas milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
8. Kota Mataram sebesar Rp50.678.326.000,- (lima puluh milyar enam ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);
9. Kota Bima sebesar Rp3.513.383.000,- (tiga milyar lima ratus tiga belas juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
10. Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp3.308.890.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan
11. Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp5.616.788.000,- (lima milyar enam ratus enam belas juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
Dari uraian di atas tampak bahwa Kabupaten Lombok Timur mendapat alokasi DBH CHT terbesar diantara kabupaten/kota lain di Provinsi NTB yang harus disebar untuk desa/kelurahan di tiap kecamatan.
Download: https://drive.google.com/file/d/11u9jxVfpZUlNx1H8sOIyKhz9z80dJ4W6/view?usp=sharing