Menimbang bahwa dalam sejumlah kegiatan masyarakat untuk memenuhi berbagai keperluannya seringkali diperlukan transaksi jual beli mata uang dimana beberapa bentuk transaksi dalam tradisi perdagangan berbeda status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam.
Oleh karena itu, agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai degnan ajaran Islam, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama' Indonesia (DSN MUI) telah menetapkan pedoman dengan terbitnya Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
Salah satu butir keputusan yang tertuang dalam fatwa tersebut yaitu bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dilakukan dengan ketentuan:
a) tidak untuk spekulasi (untung-untungan);
b) ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan);
c) apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh); dan
d) apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Dasar rujukan yang diambil adalah sebagai berikut.
1. Firman Allah subhanahuwata'ala dalam surat al-Baqarah ayat 275, "...dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... ."
2. Hadits riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri, Rasulullah shollallohu'alaihi wasallam bersabda "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)."
3. Hadits riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi shollallohu'alaihi wasallam bersabda "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehedakmu jika dilakukan secara tunai."
4. Hadits riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi shollallohu'alaihi wasallam bersabda "(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."
5. Hadits riwayat Muslim dari Abu Sa;id al-Khudri, Nabi shollallohu'alaihi wasallam bersabda "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai."
6. Hadits riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam, "Rasulullah shollallohu'alaihi wasallam melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai)."
7. Hadits riwayat Tirmidzi dari 'Amr bin 'Auf al-Muzani, Nabi shollallohu'alaihi wasallam bersabda "Perjanjian boleh dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."
8. Ijma 'Ulama bahwa akad al-sharf disyari'atkan dengan syarat-syarat tertentu.
Dengan demikian maka fenomena penukaran uang baru menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri secara syari'at dibolehkan dengan ketentuan transaksi dilakukan secara tunai dan nilainya harus sama (at-taqabudh).
Download: https://drive.google.com/file/d/1gVTwJiS36EyYf72t60m5DHDBBWDlnyp9/view?usp=sharing